Polkam  

Benny K. Harman: Jangan Kaitkan Hak Angket Dengan Kinerja KPK

Avatar photo
jangan Kaitkan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman//foto istimewah

Kupang, Delegasi.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman meminta KPK untuk tidak  mengendurkan semangat dalam pemberantasan Korupsi, terkait adanya Pansus Hak Angket KPK di DPR RI saat ini.

“Saya minta KPK tidak patah semangat terhadap kinerjanya kendati ada Pansus di DPR. Jangan karena ada pansus hak angket KPK, lantas semangatnya turun untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) misalnya. Itu tak ada kaitanya. Jadi jangan dikaitkan  antara Pansus  hak angket di DPR dengan kinerja KPK,” kata BKH, demikian Benny K.Harman biasa disapa kepada wartawan di Kupang, Minggu (8/7/2017).

BKH dalam pandanganya menjelaskan Pansus Hak  angket KPK di DPR saat ini adalah keputusan politik dari partai politik di DPR. Keputusan politik tersebut menurut BKH jangan dipandang sebagai hal yang luar biasa, seolah olah memperlemah peran KPK untuk mengusut kasus korupsi.

BKH mengingatkan KPK untuk bekerja secara professional sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan Negara kepada lembaga itu.

Menurut BKH, antara DPR dan KPK adalah dua lembaga berbeda yang masing masing berbeda peran. Itu pasalnya keputusan politik di DPR tidak ada pengaruhnya terhadap kinerja KPK.

“Jadi jangan dikait – kaitkan Pansus hak angket KPK di DPR  dengan menurunya kinerja KPK,” tandas BKH.

Seperti diketahui,  sejak bergulirnya hak angket KPK di DPR awal Mei lalu hingga saat ini, tidak jarang, KPK kerap berseteru dengan para anggota DPR. Anggota DPR kerap mengkritik keras kebijakan KPK. Sudah banyak juga anggota DPR menjadi ‘korban’ KPK.
Kini DPR sudah menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang ada di KPK. DPR menduga, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPK selama berdiri tahun 2002 lalu.
Tujuan DPR ini pun menjadi pro dan kontra. Bukan cuma di kalangan pengamat dan pegiat anti korupsi, tapi juga di internal DPR. Partai politik tak satu suara untuk menggunakan hak angket.
PDIP, NasDem, Golkar sudah tegas sejak awal mendukung. Meski dengan kalimat, keputusan diserahkan kepada para anggota DPR. Sementara Gerindra, PKS dan Demokrat juga tegas menolak. Belakangan menyusul, PPP, PKB, Hanura dan PAN juga menolak.
Paripurna telah mengesahkan usulan angket KPK ini. Kini tinggal partai-partai mengirim wakilnya untuk duduk sebagai anggota angket.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD salah satu orang yang tidak setuju dengan angket KPK yang digulirkan oleh DPR. Menurut dia, merujuk pada UUD, hak angket DPR ditujukan kepada eksekutif, pemerintah. Sementara KPK, bukan bagian dari pemerintah.
Dikatakan pakar hukum tata negara ini, hak angket sebenarnya digunakan untuk mengatur hubungan dan pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan. Dimana arti pemerintahan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah lembaga eksekutif.
Dia melanjutkan, pada Pasal 79 ayat 3 UUD MD3 disebutkan bahwa hak angket dipakai untuk menyelidiki adanya pelanggaran UU termasuk kebijakan pemerintah yang strategis. Pemerintah yang dimaksud di antaranya, presiden, wakil presiden, kapolri, jaksa agung, dan lembaga-lembaga pemerintah nondepartemen seperti Lemhanas, LIPI, dan BPJS.
“Adapun lembaga negara yang bukan pemerintah, itu KPK, KPU, Komnas HAM, ini enggak bisa diangket. Jadi ini juga sama saja dengan mengangket BPK, MK, MA. Itu enggak bisa diangket,” pungkas Mahfud.
Mahfud pun menyarankan, KPK mengabaikan hak angket yang bergulir di DPR. Apalagi, proses pembentukan hak angket ini sudah ditolak beberapa fraksi di DPR.

“Menurut saya KPK abaikan saja, apalagi ada lima ini yang tegas-tegas menolak Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, dan PAN sebenarnya ini sudah selesai, tapi kalau ada kongkalikong dari fraksi-fraksi di DPR itu berbeda lagi,” kata Mahfud.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Hak Angket hanya akan mengkritisi langkah KPK yang enggan membuka rekaman tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani yang menyebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR. Hak Angket, kata Fahri, akan menyelidiki hal lain yang bertujuan untuk kebaikan KPK.

“Hak Angket adalah angket tentang kebijakan dan penggunaan uang. Jadi bukan kasus pada dasarnya,” kata Fahri di Gedung DPR kepada merdeka.com ,Selasa (2/5).

Maka dari itu, Fahri mengklaim Hak Angket bukan melakukan intervensi terhadap KPK. Nantinya, tak hanya KPK yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saya usulkan seluruh pejabat yang terlibat di dalam membuat UU KPK juga dihadirkan untuk mendapatkan pandangan tentang arah dan orientasi kita dalam menyusun kerangka angket itu sendiri,” kata Fahri.//delegasi (*/hermen)

 

 

 

Komentar ANDA?