LARANTUKA-DELEGASI.COM– Keberadaan PT.Bank Perkreditan Rakyat Bina Usaha Dana di Flores Timur sejak tahun 2003 silam, yang ‘dibaptis’ sebagai Bank milik Pemda dan Masyarakat Flotim, kini mulai dipertanyakan legalitas dan asetnya.
Salah satunya, terkait aset Kantor di Batuata, yang merupakan eks Rumah Jabatan Camat Larantuka, yang berhadapan langsung dengan Kantor Bupati Flotim.
Juga, dengan Dua Kantor Kas, yakni di Boru dan Waiwerang, dimana dari informasi yang disadap Delegasi.Com, masih sewa pakai hingga saat ini.
Baca juga: 18 Tahun Hadir di Flotim, PT.BPR Bina Usaha Dana, Punya 3 Kantor
Padahal, sudah memasuki tahun ke 18, lembaga keuangan yang dibawa masuk oleh Mantan Bupati Felix Fernandez,SH.C.N itu, bercokol di Flotim, dan mendapatkan suntikan dana APBD Flotim, setiap tahun dengan nilai Milyaran rupiah.
Dengan awal penyertaan modal tahun 2003, sebagaimana informasi yang pernah dibeberkan mantan Anggota DPRD Flotim, Bactiar Lamawuran kepada Media, yang turut langsung melakukan pembahasan awal saat itu, nilainya sekitar Rp.5 M.
Kemudian, selanjutnya mulai tahun 2004 hingga kini, selalu mendapat suntikan dana APBD Flotim.
Hanya saja, belum diketahui persis berapa nilai rupiah setiap tahun yang digelontorkan dari APBD Flotim
Meskipun demikian, dari informasi yang diperoleh Delegasi.Com, dari salah satu sumber kuat, yang tahu banyak juga tentang anggaran APBD Flotim ke PT.BPR Bina Usaha Dana ini, disebutkan kalau nilai APBD Flotim totalnya sudah lebih dari Rp.18 M yang digelontorkan sebagai penyertaan modal daerah.
Pertanyaan terkait aset PT.BPR Bina Usaha Dana di Flotim ini pun, sempat muncul saat diskusi bersama Delegasi.Com dan warga di Lewotobi, beberapa waktu lalu.
Juga beberapa pihak di seputaran Kota Larantuka, juga Waiwerang.
“Iyah, sebagai rakyat Flotim, Kami berhak tahu berapa banyak dana APBD Flotim yang telah dialokasikan ke PT.BPR Bina Usaha Dana selama ini.
Kami juga berhak tahu berapa banyak asetnya di Flotim.
Sebab, yang Kami dengar, kalau Kantor Kas di Boru itu juga masih sewa pakai.
Kan, Aneh juga bilangnya itu Bank milik Pemda dan Rakyat Flotim, kok Kantornya masih sewa pakai sejak tahun berdiri sampai sekarang?,”ujar narasumber yang enggan ditulis identitasnya,
yang mengaku sempat mempertanyakan hal terkait aset PT.BPR Bina Usaha Dana kepada utusan Pemda Flotim saat turun ke Kantor Camat Ile Bura, belum lama ini.
Dimana forum itu, ikut dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Flotim, Matias Enay.
Memang, jika dibandingkan dengan beberapa Kopdit yang ada di Flotim, seperti CU. Sinar Saron, Kopdit Guru Kelubagolit, lalu beberapa yang dari luar Flotim, seperti Pintu Air, Obor Mas, Kopdit Swsastisari, Ankara dan Sangosay, yang kini terus membangun aset dan kantor permanentnya.
Sebut saja, Kopdit Pintu Air, yang pusat Kantor Cabang Utama di Boru, dan berencana membuka SPBU nya di Dulipali, Kecamatan Ile Bura.
Lalu, Kopdit Obor Mas, punya Kantor megah di Sarotari.
Juga Swastisari yang mulai tancap kantornya di Postoh.
Ini memperlihatkan, kalau PT.BPR Bina Usaha Dana sedang tidak membangun asetnya di Flotim.
Tidak ada satu papan plang pun yang bisa dijumpai di Kota Larantuka, yang bertuliskan, ‘Ini Tanah Milik PT.BPR Bina Usaha Dana’.
Atau ‘Ini Hotel dan Swalayan milik PT.BPR Bina Usaha Dana’.
“Padahal, setiap tahun mendapatkan kucuran dana dari APBD Flotim,”ujar sumber itu lagi.
Sembari menambahkan, pihaknya berharap DPRD Flotim mengevaluasi secara ketat seluruh Aset PT.BPR Bina Usaha Dana, dan menghentikan penyertaan modal APBD Flotim, sampai ada kejelasan menyangkut Asetnya di Flotim.
Sementara itu, Komisaris PT.BPR Bina Usaha Dana, Dominikus Demon,SH kepada Delegasi.Com, beberapa waktu lalu, membenarkan kalau dua Kantor Kas PT.BPR Bina Usaha Dana di Boru dan Waiwerang, masih sewa kontrak sampai saat ini.
Sedangkan, terkait Aset dan Laba bersih kekayaannya hingga kini, Domi Demon enggan menjawabnya.
Ia mempersilahkan Media mempertanyakan langsung kepada Direktur Utamanya, Monica Irene Fernandez,S.Sos.
Hanya saja, Irene Fernandez, yang pernah dihubungi pun, tak bersedia memberikan jawaban.
Asal tahu saja, PT BPR Bina Usaha Dana, kini mulai mendapatkan perhatian serius warga, seiring beberapa pemberitaan Media kemarin terkait kemelut PT.BPR Bina Usaha Versus Nasabah Ricky Leo, yang hingga kini belum ada titik terangnya.
Hak Debitur Ricky Leo mendapatkan Receduling sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, dan musibah kecelakaan motor yang dialami, tak pernah diberikan pihak manajemen PT.BPR Bina Usaha Dana.
PT.BPR Bina Usaha Dana, malah lakukan sita lelang Rumah Ricky Leo,untuk melunasi utang pinjamannya.
(Delegasi.Com/BBO)