Menanti Rekrutmen Parpol untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Flotim dan Lembata 2024

  • Bagikan
Romo Agustinus Siswani Iri, Pr, Rohaniawan Katolik Tinggal di Bandung. //Foto: delegasi.com (BBO)

“Rakyat berharap bahwa partai politik memainkan peran signifikan dalam upaya menghasilkan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Harapan rakyat ini mesti di dengar oleh partai dan pemimpin partai”.

Agustinus Siswani Iri

 

Ilustrasi Pilkada //Foto: Istimewa
Ilustrasi Pilkada //Foto: Istimewa

 

DELEGASI.COM – Masa jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur dan Lembata akan
berakhir pada tahun 2022. Ini berarti bahwa pada tahun 2022 yang akan datang kedua
kabupaten ini akan dipimpin oleh Penjabat Bupati hingga tahun 2024 nanti.

Pada pilkada 2024 ini akan diadakan pilkada serentak. Pilkada serentak 2024 merupakan amanat UU untuk dijalankan.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pada pilkada serentak ini partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi dan dalam setiap hajatan pemilu dan pilkada.

Partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis dalam alam demokrasi. Seorang pemikir Schattcheider mengatakan bahwa , “Political Parties Created Democracy”.

Hal yang sangat penting dari partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik adalah bahwa kedalautan rakyat hanya mungkin diwujudkan dengan partai politik.

Partai politik berfungsai sebagai kendaraan politik para calon kepala daerah.

Romo Agustinus Siswani Iri, Pr, Rohaniawan Katolik Tinggal di Bandung. //Foto: delegasi.com (BBO)

Dengan tujuan yang hendak dicapai dalam rekrutmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik (pemimpin pemerintahan negara) yang sesuai dengan kriteria (persyaratan) yang telah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU No.10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota pada pasal 40 ayat (1) bahwasanya prasyarat untuk partai politik agar dapat mendaftarkan calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Dengan adanya aturan tersebut maka tidak jarang jika suatu partai politik tidak cukup memiliki jumlah kursi yang ditentukan maka partai politik tersebut harus membentuk koalisi.

Terbentuknya koalisi partai politik untuk mengusung pasangan calon tersebut. Landasan koalisi bisa berupa faktor
teknis, karena kurang memenuhi syarat untuk dapat mengajukan pasangan calon sendiri.

Koalisi juga dibangun berdasarkan landasan untuk memenangkan kandidat yang diusung.

Dengan melakukan koalisi dengan banyak partai, diharapkan sumber dukungan terhadap calon akan besar. Dengan banyaknya partai pengusung calon, massa pendukung dari masing masing partai diharapkan juga akan mendukung calon yang diajukan.

Dalam hubungan Pilkada Flores Timur dan Lembata, peran partai politik dalam
rekrutmen para bakal calon pemimpin daerah di dua kabupaten ini dinantikan oleh masyarakat.

Rakyat berharap bahwa partai politik memainkan peran signifikan dalam upaya menghasilkan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Harapan rakyat ini mesti di dengar oleh partai dan pemimpin partai.

Dalam era demokrasi ini , kehadiran seorang pemimpin Flores Timur dan Lembata yang akan datang diharapkan mampu mendengar dan memfasilitasi kerja sama dengan rakyat adalah sebuah keharusan serta membawa masyarakat ke arah kesejahteraan lahir dan batin.

Para bakal calon yang diusung oleh partai atapun gabungan partai mestinya
pemimpin yang memiliki kualitas individunya (SDM).

Kualitas seseorang pemimpin pemerintah (kepala daerah) Flores Timur dan Lembata yang akan terpilih nanti sangat diperlukan sekali, karena merupakan modal seseorang untuk mengembangkan daerahnya.

Modal intelektual adalah materi intelektual, pengetahuan, informasi, hak pemilikan intelektual, pengalaman yang dapat digunakan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian modal intelektual terdiri dari: pengetahuan, informasi, hak pemilikan intelektual dan pengalaman.

Disamping faktor kualitas pengetahuan individu, faktor kepribadian juga mestinya mempengaruhi pertimbangan bagi partai politik maupun gabungan partai polituk untuk mengusung bakal calon kepala daerah dua kabupaten ini dalam pilkada 2024 nanti.

Disamping pertimbangan kepribadian, faktor kepercayaan juga berpengaruh berhasil dan tidaknya dalam memenangkan posisi jabatan kepala daerah.

 

Ilustrasi Pilkada //Foto: Istimewa

 

Semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap calon kepemimpinan kepala daerah, akan semakin besar peluangnya untuk memperoleh kemenangan.

Partai politik dituntut harus mampu melahirkan calon-calon kepala daerah yang mempunyai kompetensi tinggi, cerdas, jujur dan mampu mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Rekruitmen bakal calon kepala daerah Flores Timur dan Lembata harus seobyektif mungkin. Peran partai politik sebagai sarana rekruitmen mesti dijalankan dengan baik dan benar dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Kader-kader yang dipersiapkan diharapkan berkualitas, berdedikasi, dan memiliki kredibilitas yang tinggi serta
mendapat dukungan dari masyarakat.

Perekrutan calon kepala daerah harus bila dilakukan dengan baik maka pada gilirannya akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Diharapkan dalam perekrutan calon pemimpin di dua kabupaten ini tidak boleh ada politik uang, sebab jika politik uang sudah ada dalam perekrutan maka akan dapat melahirkan pemimpin yang bakal melakukan korupsi dan berdampak pada penderitaan rakyat***

Penulis adalah Rohaniawan Keuskupan Larantuka. Salah satu pendiri KRBF dan Pendiri FP2L. Tinggal di Bandung

Komentar ANDA?

  • Bagikan