Alex Noerdin Eks Gubernur Sumatera Selatan Jadi Tersangka Korupsi BUMN

  • Bagikan

JAKARTA, DELEGASI.COM – Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi, Kamis (16/9/2021).

Alex yang kini sebagai Anggota DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, Alex ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).

“Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka),” kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.

“Iya langsung ditahan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

“Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.

Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.

“Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel),” jelasnya.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

“Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” ungkapnya.

Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.

Profil Alex Noerdin

Dikutip dari website DPR RI, Alex Noerdin lahir di Palembang, 9 September 1950.

Ia merupakan Gubernur Sumsel dua periode tahun 2008-2013, 2013-2018.

Tak lagi jadi Gubernur Sumsel, Alex menjadi anggota DPR RI Farksi Partai Golkar.

Biodata Lengkap Alex Noerdin

Tempat Lahir / Tgl Lahir: Kota Palembang / 09 September 1950
Agama: Islam
Riwayat Pendidikan
SD , PALEMBANG. Tahun: – 1963
SMP , PALEMBANG. Tahun: – 1966
SMA , PALEMBANG. Tahun: – 1969
S1 FAKULTAS TEKNOLOGI, UNIVERSITAS TRISAKTI. Tahun: – 1980
S1 FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ATMAJAYA. Tahun: – 1981

Riwayat Pekerjaan

PEMDA PROV SUM-SEL, Sebagai: GUBERNUR. Tahun: 2013 – 2018
PEMDA PROV SUM-SEL, Sebagai: GUBERNUR. Tahun: 2008 – 2013
BAPPEDA TK.I SUMSEL, Sebagai: STAFF. Tahun: – 1981
BAPPEDA TK.I SUMSEL , Sebagai: KASI PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA . Tahun: – 1983
BAPPEDA TK I SUMSEL , Sebagai: PJ.KABID FISIK PRASARANA. Tahun: – 1988
DINAS PARIWISATA KODYA PALEMBANG DAN KAN.MUSI BANYUASIN, Sebagai: KACABDIN. Tahun: – 1989
DINAS PARIWISATA KODYA PALEMBANG, Sebagai: KEPALA DINAS . Tahun: – 1990
BAPPEDA KODYA PALEMBANG, Sebagai: KEPALA DINAS. Tahun: – 1994
DINAS PARIWISATA PROP DATI I SUMSEL, Sebagai: KEPALA DINAS . Tahun: – 1998
PEMDA KAB.MUSI BANYUASIN , Sebagai: SEKRETARIS DAERAH. Tahun: – 1999
PEMDA KAB MUSI BANYUASIN , Sebagai: BUPATI. Tahun: – 2001
PEMDA KAB MUSI BANYUASIN, Sebagai: BUPATI. Tahun: – 2007

//delegasi (NKRIPOST/Kompas)

Komentar ANDA?

  • Bagikan