KUPANG, DELEGASI.COM – Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dapat dipecat karena terlibat kasus tindak pidana. Tidak hanya itu, terlibat anggota Polri melanggar kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri, maka anggota POLRI bisa dikenakan Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol, Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.I.K.,M.H dalam bentuk rilis tertulis yang diterima tim media via pesa WhatsApp/WA pada Selasa (23/11/2021).
“Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya ngak (tidak) usah jadi Polisi,” tegasnya.
Baca Juga:
Bakal Terjadi Cuaca Ekstrim di NTT, 10 Kabupaten Diminta Waspada
Menurutnya, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti kepada bangsa dan negara dengan memilih profesi sebagai Polisi. Pilihan profesi tersebut tidak dipaksakan, apalagi paksaan itu datang dari Polri.
“Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai Polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat semakin kritis dan selalu mengikuti perkembangan Polri serta ingin Polri jadi lembaga yang semakin baik,” jelasnya.
Orang nomor satu di instansi Polda NTT itu mengungkapkan, bahwa Polri tidak akan melindungi setiap anggotanya yang telah bertindak merugikan dan mencoreng nama baik institusi, bahkan melukai hati masyarakat. “Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat, dibiarkan bahkan dilindungi sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat,”tandasnya.
Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, “masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat, itu yang justru harus kita bela dan perjuangkan dengan baik. Yang bermasalah kalau sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa, ya harus dipecat.”
Menurutnya, Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah. Setiap anggota Polri seudah melewati tahapan seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota.
Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Namun jika polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah PTDH.
Kapolda NTT itu memberi contoh, seperti salah satu mantan anggota Polri yang telah dipecat bersama 12 orang lainnya pada bulan September 2021 lalu, yakni Johanes Imanuel Nenosono yang telah menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima di PTDH alias dipecat dari dinas Polri.
Ia dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:
9,5 Juta Penduduk Gantungkan Hidup Pada Kawasan Konservasi
PLBN Motamasin dan UPT Penda NTT Malaka Gelar Pekan Pelayanan Publik
Johanes Imanuel Nenosono, lanjutnya, telah melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dengan seorang wanita hingga wanita itu hamil dan melahirkan. Hal ini pun dilakukannya pada saat belum selesai masa ikatan dinas. Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggung jawab, bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.
Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono adalah juga karena melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Kapolda NTT itu pun mengungkapkan, bahwa menjadi anggota Polri itu memang berat, karena diikat oleh aturan yang juga sangat ketat, yang tidak boleh dilanggar yakni tentang kode etik, disiplin dan pidana.
“Kalau yang bersangkutan bukan anggota Polisi, tidak berlaku aturan Polri, tapi ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri baik itu etika, disiplin atau pidana”, ujar Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.
//delegasi(tim)