LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tarik ulurnya proses hukum dugaan fitnah oleh Pengacara PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, Yoseph Philipi Daton, SH, terhadap Debitur Richardus Ricky Leo, dan Istrinya, Elisabeth Ede Keraf, terkait upaya suap uang Rp. 25 juta, melalui pernyataan Pers, yang dilansir sebuah media elektronik, yang hingga kini belum ada kemajuan proses hukum, bahkan masih dalam tahapan klarifikasi, penyelidikan, meski telah diadukan, per 22 Februari 2021, membikin geram Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia.
Pasalnya, berkas perkara ini ternyata sudah lama endap.
Bahkan, selaku pihak penerima kuasa dari Debitur Richardus Ricky Leo, PADMA Indonesia melalui Ketua Dewan Pembina, Gabriel Goa, menyebutkan, terindikasi kuat adanya permainan dalam penanganan perkara dimaksud.
“Ada apa ini dengan Polres Flores Timur, jika berkas perkara yang sudah lama diadukan, tapi dipeti-eskan, bahkan dies-batukan?,”timpalnya mempertanyakan.
Ia memastikan, akan tetap kawal khusus proses hukum ini.
Bahkan, pihaknya, tegas Gabriel Goa, yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, untuk kawal khusus proses penegakan hukum di Polres Flotim, agar bekerja secara profesional, indenpenden dan berintegritas, untuk memberikan kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak hukum maupun keadilan bagi korban.
“Iyah, Kami minta agar berkas perkaranya tidak diendapkan, bahkan dies-batukan.
Kalau masih tarik ulur, maka akan berdampak buruk bagi kinerja Polres Flotim, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim.
Karena, Mereka berdua yang paling bertanggungjawab atas perkara yang sedang dilaporkan, dan belum ada kepastian hukumnya hingga hari ini.
Bahkan, Kami dapatkan laporan bahwa masih dalam tahap klarifikasi, dimana Pelapor Ricky Leo, dan Istrinya, dipanggil memberikan keterangan, Rabu, 15 Desember 2021.
Lalu, bagaimana dengan proses yang sudah berjalan selama ini?
Apakah dikerjakan atau tidak?,”tohoknya, keras, saat diwawancara Media, Senin, 13/12/2021, Siang.
Menurut Gabriel Goa, tarik ulurnya perkara ini, memperlihatkan fakta hukum, bahwa Polres Flotim, khususnya Penyidik belum profesional atau terkesan sengaja endapkan. Ada apa ini?
Ia bahkan menyentil, jikalau sebelum Natal 2021, perkara laporan Ricky Leo ini belum ada kejelasan, maka PADMA Indonesia akan bersikap tegas melapor Kapolri, untuk desak mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Flotim.
“Minta maaf, Kami akan desak Kapolri copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Flotim, kalau belum memperlihatkan kinerjanya sebelum Natal 2021.
Karena Kami menghendaki penegakan hukum di NTT, khususnya di Flotim berjalan profesional, dan berintegritas. Harus Kelas A.
Jangan sampai penempatan aparat penegak hukum di NTT, termasuk Polres Flotim adalah orang-orang buangan.
Dan, itu tidak Kita kehendaki,”tukasnya, lagi.
Padahal, sambungnya, orang-orang Serse di Mabes Polri adalah orang NTT yang hebat dan handal, seperti Komjen Pol. Goris Mere, Irjen Pol. Edi Nahak dan Brigjend Pol. Daniel Boli Tifaona.
“Merekalah orang-orang yang disegani di Serse Mabes Polri, karena kinerjanya sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas, memberi warna tersendiri bagi citra Polri.
Tetapi, mengapa di wilayah Mereka, di Kampung halaman sendiri, kok penegakan hukumnya sangat-sangat buruk.
Olehnya, PADMA Indonesia, bekeriasama dengan KOMPAK Indonesia, akan kawal khusus Polres Flotim,”hajar Gabriel Goa, sengit.
Masih dalam perkara yang sama, Gabriel Goa juga, menyentil kinerja Pengadilan Negeri Larantuka.
Jika terindikasi kuat adanya permainan oknum-oknum di Pengadilan Negeri Larantuka terkait perkara Debitur Ricky Leo dan Kreditur PT. BPR Bina Usaha Dana, yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia, akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk lakukan operasi khusus.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menindaktegas oknum di Pengadilan Negeri Larantuka, yang coba-coba bermain. Merekayasa hukum Sita Lelang Aset Debitur Ricky Leo.
Kami akan laporkan Malaadministrasi, penyalahgunaan kekuasan dan diskriminasi oleh PT. BPR Bina Usaha Dana, Kuasa hukunya, bersama oknum di Pengadilan Negeri Larantuka.
Yah, seperti pernyataan Ketua MA Republik Indonesia, jikalau ada oknum di Pengadilan, yang melakukan kejahatan, dan tidak bisa dibina lagi, maka dibinasakan secara hukum,”sergap Gabriel, tersenyum.
(Delegasi.Com/BBO)