LARANTUKA-DELEGASI.COM–Terciumnya kabar tentang rencana PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, melalui Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, melakukan upaya ‘paksa’ sita lelang aset Debitur Richardus Ricky Leo, ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, mendapat reaksi keras dan tanggapan serius Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, di Jakarta.
Melalui Ketua Dewan Pembina, Gabriel Goa, PADMA Indonesia mengingatkan pejabat di Pengadilan Negeri Larantuka, yang sedang mengurusi upaya sita lelang aset Ricky Leo ke KPKNL Kupang, agar jangan coba-coba bermain, jika tidak mau dibinasakan, sebagaimana penegasan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. HM. Syarifuddin,SH.,MH.
“Bahwa, jika ada staf baik di daerah, maupun di Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak bisa dibina lagi, maka dibinasakan saja,”tegas Gabriel Goa, menyambung penegasan Ketua MA Republik Indonesia, kepada Media, saat diminta tanggapannya, terkait beredarnya kabar ditolaknya permohonan sita lelang aset Debitur Ricky Leo, oleh KPKNL Kupang, walau sudah 2 kali diajukan PN Larantuka.
Baca juga:
Gabriel Goa: PT BPR Bina Usaha Dana Terlibat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Malaadministrasi
Mentok Damai, PADMA Indonesia Ambil Langkah Luar Biasa Kejar PT. BPR Bina Usaha Dana
Ditegaskan Gabriel Goa, PADMA Indonesia sangat menghargai pihak KPKNL Kupang, namun harus diingat baik-baik, bahwa ada Malaadministrasi yang dilakukan PT. BPR Bina Usaha Dana, dan PN Larantuka, karena sita lelang itu terjadi sebelum jatuh tempo.
“Jadi, jangan sampai lakukan hal yang fatal.
Selain, malaadministrasi, tapi juga mengangkangi kebijakan nasional Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, yang mewajibkan seluruh Bank dan Koperasi melindungi, menyelamatkan nasabah dari dampak pandemi Covid-19,”pungkas Gabriel, keras.
Ia bahkan menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, jika aparatnya di daerah tidak bisa dibina.
“Iyah, Kami akan bicara dengan Ketua MA Republik Indonesia, jika aparatnya tidak bisa dibina, maka sebaiknya dibinasakan saja.
Saya ingatkan Oknum di Pengadilan Negeri Larantuka, jangan coba-coba bermain api.
Kami akan kejar, kalau coba-coba memaksakan sita lelang aset Debitur Ricky Leo, yang belum jatuh tempo.
Ingat baik-baik penegasan Ketua MA Republik Indonesia, Prof. Dr. HM. Syarifuddin, SH. MH, saat pidato
pelantikannya.
Dimana, Beliau menegaskan, jikalau hakim atau aparat di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak bisa dibina, maka dibinasakan.
Dan, ini yang akan Kami kejar, kalau ada oknum yang bermain di Pengadilan Negeri Larantuka.
Kita akan minta dibina atau dibinasakan oleh Ketua MA Republik Indonesia,”seloroh Gabriel Goa, yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.
Ditegaskan lagi, ingat bahwa untuk melindungi para Debitur (bukan Debitur nakal/koruptor,red), disaat pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo saja berani pasang badan dengan membuat kebijakan nasional.
Dimana, memberikan ruang kepada Bank/Koperasi, melakukan negosiasi atau kesempatan untuk resceduling.
Kenapa hal ini tidak dilakukan atau diikuti PT. BPR Bina Usaha Dana kepada Debitur Ricky Leo? Ada apa?,”tukasnya.
Menurutnya, jika PT. BPR Bina Usaha Dana, melalui Pengadilan Negeri Larantuka, tetap nekad lakukan sita lelang aset, maka PADMA Indonesia akan lakukan upaya keras menuntut keadilan.
Pasalnya, upaya paksa sita lelang aset itu, bukan saja tindakan maladministrasi, tapi penyalahgunaan kekuasaan dan sangat diskriminatif.
“Kenapa para pejabat di Pemda Flotim bisa diresceduling, tapi Ricky Leo, tidak bisa.
Kita akan tuntut keadilan.
Kalau PN Larantuka tetap paksa sita lelang aset Ricky Leo, Kami akan dorong KPK Republik Indonesia turun lakukan operasi khusus di Flotim.
Semua pejabat di Pemda Flotim dan DPRD Flotim, yang terlibat di PT. BPR Bina Usaha Dana, agar diperiksa.
Dan, itu bakal seru,”tohoknya, lebih lanjut.
Gabriel Goa mengingatkan, pihaknya akan lakukan gerakan di Mabes polri, Komisi III DPR RI, dan KPK RI, jelang HUT NTT dan Flotim, pada 20 Desember 2021, supaya Flotim menjadi target operasi khusus.
“Ini karena selama ini nampaknya Flotim terlalu lama dininabobokan dengan banyaknya kejahatan hukum, yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Komitmen Kita, menuju Flotim yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme dan human traficking.
Kinerja APH yang profesional dan berintegritas, Kita tunggu.
Tapi, jika sebelum tanggal 20 Desember 2021, belum ada tanda-tanda baik, maka minta maaf saja, Kami akan lakukan langkah-langkah yang lebih tegas,”sergap Gabriel, serius.
Sementara itu, info yang disadap Delegasi.Com dari Debitur Ricky Leo, menyebutkan, aset rumahnya, pernah dipaksa oleh Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk disita lelang, dengan memintanya menandatangani surat persetujuan, walaupun belum jatuh tempo, dan dirinya masih mau membayar utang sesuai kemampuannya.
“Iyah benar, pernah satu kali Mereka (PT. BPR Bina Usaha Dana dan Panitera PN Larantuka) datang minta Saya dan Istri tanda tandatangan surat persetujuan sita lelang rumah, tapi hanya Saya yang tandatangan, sedangkan istri Saya menolak karena belum jatuh tempo dan Kami masih mampu bayar sesuai kemampuan.
Dan, karena itu, KPKNL Kupang menolak sita lelang aset.
Kini, terdengar kabar lagi bahwa mau disita lelang lagi, tapi juga ditolak.
Dan,. Kami juga belum tandatangan persetujuan, karena tidak pernah diberitahu,”bebernya.
Sembari menambahkan, pihaknya telah menyampaikan hal ini ke PADMA Indonesia selaku pendamping.
Ricky Leo bahkan merasa kecewa dengan cara kerja PT. BPR Bina Usaha Dana dan Panitera PN Larantuka, yang sangat tidak adil, terkesan memaksakan kehendak dan menekan.
Padahal, dihadapan Manajemen PT. BPR Bina Usaha Dana, dirinya siap membayar cicilan saat ini Rp. 7 juta/bulan,”tutup Ricky Leo.
(Delegasi.Com/BBO)