Menunggu “Godot” Wabup Ende dan Sandiwara Jawara Kampung

  • Bagikan

“Mereka menghadirkan harapan palsu bagi rakyat terkait wakil bupati. Wajah mereka yang sangat membosankan itu identik dengan kekumuhan politik lokal Ende”

Steph Tupeng Witin

Penulis Buku “Politik Dusta di Bilik Kuasa” (JPIC OFM, 2019).

 

Menunggu Godot (Waiting for Godot) adalah naskah drama karya sastrawan Irlandia, Samuel Beckett (1906-1989). Ada 5 tokoh dalam naskah: Vladimir, Estragon, Pozzo, Lucky serta Boy. Godot tidak muncul dalam teks drama secara konvensional tapi muncul dalam dialog. Kehadiran Godot adalah ex absentia, keberadaan dari ketiadaan. Ia dibicarakan namun tidak muncul.

Ketiadaan itu telah menjadikan Godot sebagai pusat perhatian. Dengan cara yang demikian itulah ia menunjukkan “kekuasaan daya paksa” kepada Vladimir dan Estragon untuk tetap menunggunya datang. Drama tersebut disatukan oleh tragedi dan komedi.

Komedi mengacu pada pengertian “the intuition of the absurd” yang digagas EugeneIonesco, penulis drama Rumania-Prancis. Absurditas itu bersumber pada “sense of incongruity” tatkala manusia merenungkan keberadaannya di tengah alam semesta.

Situasi ketika manusia tidak menemukan kepastian dalam hidupnya sehingga ia menjadi aneh, tak jelas, dan serba bingung (confused).

Para tokoh memiliki persoalan sama: menunggu kedatangan Godot. Mereka berharap Godot segera datang. Namun penantian mereka sia-sia.

Hingga akhir drama pun Godot tak pernah muncul. Menunggu Godot menjadi bermakna: menunggu sesuatu yang tak kunjung datang.

Dalam penggunaannya secara konotatif, kata ini dapat bermakna sebagai sebuah kesia-siaan atau juga ketidakmampuan. Bisa bermakna sebagai sebuah penantian konyol.

Hari-hari ini rakyat Ende terseret pada ritual sama: menanti suatu kesia-siaan dengan penuh harap.

Di tengah penantian itu, para politisi di DPRD Ende terus membual tentang harapan yang ditunggu-tunggu itu akan datang. Kita kerap cemas dengan segala harapan yang sisa-sisa. Harapan yang kita titipkan pada sekelompok orang di DPRD Ende yang entah.

Vladimir dan Estragon itu mungkin kita barangkali yang tengah menanti suatu keajaiban dari proses politik pemilihan Wakil Bupati Ende yang dikendalikan irasionalitas Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso dan Ketua Panmil, Mohamad Orba K. Ima yang hingga detik ini tak ada suara lagi.

Publik Ende tidak akan pernah lupa akrobat para politikus “wajah lama” yang bersandiwara dalam gebyar pemilihan Wakil Bupati Ende beberapa waktu lalu.

Mereka menghadirkan harapan palsu bagi rakyat terkait wakil bupati. Wajah mereka yang sangat membosankan itu identik dengan kekumuhan politik lokal Ende.

Publik menduga kuat, skenario yang mereka mainkan itu berkiblat pada penghancuran peradaban politik dengan “memanfaatkan” teman politikus paling lemah agar gampang diatur dan dikendalikan sesuai hasrat demi memuluskan aksi bulus merayapi dinding birokrasi.

Politikus wajah lama yang saya maksudkan adalah nama-nama usang yang sekian lama dibenamkan dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi PDAM Ende.

Nama “The Founding Fathers” kerusakan politik Ende bersama para dayang-dayang sangat pantas kita sebut.

Mengapa? Agar publik Ende tidak pernah boleh lupa bahwa nama-nama ini yang diduga kuat sedang menghancurkan peradaban politik Ende. Fransiskus Taso (Ketua DPRD Ende/PDIP), Orba K. Ima (Ketua Panitia Pemilihan/Gerindra), Sabri Indra Dewa (PDIP), Erikos Rede (pimpinan sidang kasus PDAM Ende/Nasdem), Oktafianus Mosa Mesi (anggota Panmil/Nasdem), Heri Wadhi (Golkar), Jhon Pella (Glkar) dan Kadir Mosa Basa (PKB).

Mereka pandai mengubah warna kulit dalam proses pemilihan Wakil Bupati Ende agar terkesan demokratis, taat aturan pengisian jabatan, terkesan aspiratif dengan suara publik yang menghendaki wakil bupati menduduki kursi lowong.

Tapi justru nama-nama inilah yang saat ini menimbulkan kerusuhan politik besar di Kabupaten Ende karena menghadirkan ketidakpastian terkait Wakil Bupati Ende yang terkendala serius tidak dilantik.

Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso dan Ketua Panmil Mohamad Orba K. Ima merupakan dua sosok yang mesti paling bertanggung jawab dalam kasus pemilihan wakil bupati Ende.

Minimal Taso dan Orba menggelar konferensi pers untuk membuka semua karut marut sandiwara pemilihan Wakil Bupati Ende hingga diam agung (silentium magnum) usai pemilihan. Ini bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Sekarang orang-orang yang sedang ketakutan karena aib terbongkar ini mencari kambing hitam dengan melempar kesalahan kepada orang lain.

Mereka bersuara lewat LSM kalengan yang bisa mereka bentuk dalam waktu semenit lalu muncul wajah di media online abal-abal untuk menuding pihak lain.

Bahkan ada politikus kampung yang berani pasang aksi di media sosial menantang Lawyer nasional Petrus Selestinus untuk berdebat.

Orang sekaliber Selestinus tidak akan buang energi sampah berdebat dengan jagoan kampung yang sehari-harinya membersihkan rimbunan pohon pisang di pinggir kali Nangapenda ini.

Era kebebasan berpendapat ini semua orang bebas omong apa saja tapi isi omongannya sesuai pesanan. Maka tidak heran jika penanam ubi kayu di pantai utara tiba-tiba disulap menjadi aktivis LSM.

Orang-orang inilah yang patut diduga kuat melancarkan skenario “tidak sehat dan tidak waras” untuk memenangkan Erik Rede sebagai Wakil Bupati Ende yang kini tak ada kabar berita lagi. Yang ada hanya kasak-kusuk, bisik-bisik hiburan murahan spekulasi tanggal pelantikan.

Kalau tabiat Kemendagri sama dengan institusi penegak hukum seperti Polres Ende dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi PDAM Ende yang melibatkan Feri Taso bersama gerombolan di atas dan Kejaksaan Negeri Ende dalam kasus pungutan liar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga melibatkan Matildis Mensi Tiwe dan aparat bawahan Dinas Pendidikan Ende, mungkin mereka bisa menipu rakyat Ende untuk kesekian kali.

Orang-orang ini sesumbar bisa mengatur Ende sesuai hasrat dan selera. Semua orang kritis di Ende pahamlah apa yang disebut “hasrat dan selera” ini.

Dalam situasi ini kita masih mendengar pernyataan kelompok tidak waras ini: SK terselip di dokumen lain, SK DPP bisa diatur tanggal mundur. Heran, tanggal selalu bergerak maju.

Di Ende, orang-orang yang mabuk kuasa di atas itu bisa mengatur tanggal berjalan mundur. Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso seperti biasa dengan percaya diri menyatakan dalam banyak media bahwa Erik Rede akan dilantik pada 5 Desember 2021.

Sekarang ini sudah mendekati Natal dan tidak ada tanda-tanda. Fransiskus Taso (Ketua DPRD) dan Mohamad Orba K. Ima (Ketua Panmil) hilang jejak dalam media online.

Biasanya dua orang yang juga masuk dalam radar kasus dugaan korupsi gratifikasi PDAM Ende ini paling getol “menghibur” dan memberi harapan palsu soal pelantikan Wakil Bupati Ende kepada Erik Rede yang pasca pemilihan pun sudah mendampingi Bupati Achmad Djafar dalam kunjungan kerja.

Herannya, Bupati Djafar memperkenalkan Erik Rede sebagai wakil bupati terpilih. Tindakan Bupati ini sangat irasional. Legitimasinya apa? Bupati Djafar setuju dengan proses pemilihan wakil bupati abal-abal ala Fransiskus Taso dan Mohamad Orba K. Ima?

Artinya, Bupati Djafar sepakat bahwa wakilnya dipilih dengan mengangkangi regulasi negara? Rakyat Ende mau belajar apa dari seorang bupati model ini? Pelawak di panggung pun meski mengocok perut penonton tapi jalan pikirannya rasional.

Substansi Kasus

 

Mengapa rakyat Ende terombang-ambing dalam gelombang ketidakpastian politik rajutan Feri Taso, Orba K. Ima, Vinsen Sangu, Didimus Toki dan kawan-kawan di DPRD Ende?

Persoalan ini sangat serius dan substantif karena melebihi “permintaan maaf” Vinsen Sangu usai pemilihan Wakil Bupati Ende yang dimenangkan Erik Rede.

Vinsen Sangu menempatkan diri seolah hebat dan penting sekali bagi rakyat Ende. Publik Ende yang kritis justru membaca permintaan maaf Vinsen Sangu itu sebagai sebuah kelemahan paling memalukan.

Kata lebih kasar (maaf) adalah kedunguan moralitas pilihan politik. Rakyat Ende tahu bahwa anggota DPRD Ende itu gerombolan cerdas dan memiliki komitmen untuk menata masa depan politik, demokrasi dan birokrasi Ende.

Tapi akhirnya setelah pemilihan Wakil Bupati Ende, publik baru baru sadar bahwa mereka telah salah memilih wakilnya di DPRD Ende. Karena yang menang bukan aspirasi dan komitmen rakyat tapi hasrat dan selera wakil rakyat. Permintaan maaf Vinsen Sangu itu menarasikan bahwa mereka telah salah pilih Wakil Bupati Ende.

Seharusnya mereka memilih Domi Mere tapi karena mereka merendahkan diri hanya sebatas “petugas dan pesuruh PDIP” maka memenangkan Erik Rede.

Publik di Ende bisa memahami ini karena di PDIP Ende, Vinsen Sangu dan anggota partai lain takluk di bawah ketiak Fransiskus Taso. Bahkan berkembang adagium milenial di PDIP Ende: kehendak dan ambisi Fransiskus Taso harus diterjemahkan sebagai suara rakyat.

Pasca pemilihan, ada anggota DPRD yang bisik-bisik: kami tidak pilih “dia” karena tidak pernah datang bertemu kami dan menyingkirkan orang partai.

Anggota DPRD yang memilih karena hasrat murahan, selera pinggiran dan keangkuhan irasional memang sangat pantas untuk tidak dihormati.

Patung kuda yang tubuhnya dialiri arus listrik di perempatan Kelimutu lebih terhomat dari para hamba sahaya bagai kerbau dicocok hidung partai ini.

Fakta pemilihan wakil bupati sudah membuktikan bahwa orang-orang ini memang sangat tidak pantas untuk “disilaturahimi.” Nurani mereka telah “terbeli.”

Entah oleh apa. Maka sinyalemen adanya dugaan gratifikasi dalam pemilihan wakil bupati Ende dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) memang pantas ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Tapi kalau aparat polisi dan kejaksaan di Ende, itu tidak mungkin. Kasus dugaan korupsi gratifikasi PDAM Ende telah melumut di laci Kapolres Ende dan dugaan Pungli Dinas Pendidikan Ende pun hilang tanpa kabar dari saku Kajari Ende.

Kompak berargumen bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati yang dipaksakan dan mengabaikan prasyarat administrasi hukum, patut diduga kuat adanya gratifikasi dalam proses pemilihan Wakil Bupati Ende.

Apakah ada dugaan gratifikasi, konkretnya bagi-bagi uang dalam proses pemilihan Wakil Bupati Ende?

Dalam politik, uang itu ibarat kentut: tercium bau tapi tidak tahu sumbernya. Adagium klasik tetap relevan: di dalam politik, “tidak ada makan siang gratis.” Ada anggota DPRD yang berani melanggar keputusan pimpinan partai terkait arah dukungan.

Menurut cerita, ada anggota DPRD dari partai yang menyebut diri “Hati Nurani Rakyat” hingga tengah malam berada di rumah salah satu calon dan memastikan pilihan semua anggota tapi saat pemilihan semua “menyeberang.”

Mungkin saja calon wabup belum memberi tiket makan siang. Belut memang mesti “dimatikan” untuk memastikan posisi, kalau masih bergerak dia bisa terlepas. Orang-orang model ini tidak berumur panjang. Minimal dalam dunia politik. Itu sudah menjadi bahasa politik alam.

Politik itu suci. Tapi di tangan para petugas, pesuruh dan maaf lebih keras: budak parpol, politik itu berbau busuk persis got kotor penuh lumpur yang menyumbang banjir bagi Kota Ende.

Hasil pemilihan Wakil Bupati Ende melalui DPRD berpotensi penolakan oleh Kemendagri karena tidak menyertakan Surat Keputusan (SK) persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) gabungan partai politik (Parpol) pengusung sesuai dengan syarat yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Maka pemilihan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede tidak sah, cacat dan batal demi hukum. Artinya, hukum mengalahkan dukungan 23 suara anggota DPRD Ende yang “maju tak gentar” menusuk tubuh Erik Rede.

Solusi atas kasus ini hanya akan menjadi sebuah kepastian ketika kembali kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan dalam Pilkada dan lain-lain.

Menurut Selestinus, UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU  Nomor 1 Tahun 2020, sebagai peraturan pelaksananya menegaskan bahwa, “Dalam hal wakil bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya, dikatakan bahwa “dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (calon) oleh partai politik atau gabungan partai politik “harus” memenuhi persyaratan antara lain “menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat.

Dua syarat ini memiliki derajat dan akibat hukum yang sama. Kata-kata harus memenuhi persyaratan menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat menegaskan bahwa SK DPP Parpol menjadi syarat yang bersifat absolut dan setara dengan syarat-syarat calon lainnya.

Artinya, jika tidak disertakan SK DPP partai maka implikasi hukumnya: calon terpilih harus dinyatakan batal.

Bagaimana bisa batal kalau pemilihan wakil bupati belum dimulai di DPRD Ende saja, sapi sudah dibunuh di tenda kampung?

Artinya, sebelum pemilihan berlangsung di ruang DPRD Ende, Erik Rede sudah memenangkan pemilihan. Apa tolok ukur kemenangan Calon Partai Nasdem ini? Hasil survey Lembaga Gunung Meja? Hasil polling Gunung Wongge?

Hasil perang Partai Nasdem sebagaimana digaungkan anggota DPR pusat dari Partai Nasdem? Atau diduga kuat hasil bagi-bagi fulus?

Aspek Prosedural Pelaksanaan

Hal paling memalukan adalah ketika aib sandiwara pemilihan Wakil Bupati Ende terkuak tanpa SK DPP, gerombolan pemenang irasional kasak kusuk mencari “jalan tikus” untuk menekan Mendagri agar meloloskan pelantikan Erik Rede.

Orang-orang ini berpikir segampang mereka mengatur Ende. Mereka tidak sadar bahwa di atas langit masih ada langit lagi. Buat diri hebat tapi hanya jago kandang. Omong besar seolah tembus langit tapi nyali kerupuk. Siapa bisa menjadi “tikus” yang mengerat pintu ruang kerja untuk menekan Mendagri?

Pemerintah Pusat berpegang teguh pada aspek prosedural pelaksanaan yang terbaca pada kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan.

Proses pemilihan Wakil Bupati Ende beberapa waktu lalu sejatinya melewati dua tahap: (1) tahapan mekanisme politik dan (2) tahapan mekanisme administrasi.

Hasil pemilihan disampaikan oleh DPRD kepada bupati selaku kepala daerah yang selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT selaku wakil kepala pemerintah pusat.

Dalam proses ini, tahapan dimana seluruh administrasi diteliti untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU  Nomor 1 Tahun 2020.

Mengapa ini dilakukan? Karena apabila di kemudian hari dalam hal ini setelah pelantikan ternyata terdapat pelanggaran administrasi dan pengabaian tahapan maka Menteri Dalam Negeri dan Gubernur NTT harus ikut bertanggung jawab.

Di titik ini, apakah proses pemilihan wakil bupati Ende telah berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini? Andaikan prosesnya berjalan maksimal, mengapa Fransiskus Taso hanya memberi harapan palsu dengan membohongi rakyat terkait pelantikan Erik Rede?

Maka pernyataan Fransiskus Taso bahwa Erik Rede akan dilantik 5 Desember 2021 sejatinya adalah suara orang mabuk kemenangan dan sedang tidak sadarkan diri.

Orang itu mabuk kemenangan, tidak sadarkan diri dan bahkan tidak tahu diri. Kelihatan dalam kasus Wakil Bupati Ende ini kalau politisi lokal Ende doyan mengabaikan aspek prosedural dan dan menjadikan politik tipu-tipu sebagai “the ultimate problem solver.”

Bagi orang Ende, peristiwa politik ini sudah saatnya mencerdaskan masyarakat dan membuka mata rakyat bahwa para anggota DPRD Ende yang omong besar (wora) ini hanyalah jawara kampung.

Itulah pencerahan dalam penantian “godot” Wakil Bupati Ende. Kita mesti bangkitkan diskusi rasional, saling bercakap pikiran agar menghadirkan harapan di tengah penantian panjang tanpa ujung hingga para politisi Ende saat ini tertelan waktu.

 

Penulis Adalah Rohaniwan Katolik, Tinggal di Ende- Flores

 

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan