KUPANG, DELEGASI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT memulangkan berkas perkara Randy Badjideh (RB), pembunuh ibu dan anak Astry dan Lael kepada penyidik Polda NTT.
“Hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 (jam 3 sore). Penyidik menerima P19 dari JPU dan segera dipenuhi oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dilansir VictoryNews saat dikonfirmasi Minggu (9/1/2022) sore.
Dia menegaskan, Penyidik Polda NTT akan segera memenuhi berkas perkara RB alias Randi yang dikembalikan oleh JPU.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi itu. Ia akan menyampaikan besok, Senin (10/1/2022).
Sebelumnya, berkas perkara dengan tersangka RB alias Randi Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabe dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejati NTT.
BACA JUGA:
Motif Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku Ingin Akhiri Hubungan dengan Korban
TPFI Tantang Kapolda NTT Gelar Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto pada Rabu (29/12/2021).
Ia mengaku hal itu sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.
“Saya sampaikan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung, dan kemarin Selasa 28 Desember 2021 telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejati NTT sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum,” katanya.
//delegasi(*/VN)