Rektor Max Sanam: MoU dengan KIP NTT, Simbol Keterbukaan Informasi Publik dari Undana

  • Bagikan
Penandatangan MoU tentang Keterbukaan Informasi Publik antara Rektor Undana Kupang Dr.drh. Max U.E Sanam, M.Sc dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Agustinus L.B.Baja tersebut berlangsung di ruang rapat Pimpinan Undana Kupang, Kamis (13/1) //Foto: Delegasi.com(Agus Baja)

KUPANG, DELEGASI.COM Rekrot Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. drh.Max U.E Sanam, M.Sc mengungkapkan, simbol keterbukaan Informasi publik di lingkungan Undana Kupang yaitu dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Keterbukaan Informasi Publik antara Undana Kupang dengan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selama ini Undana memang sudah terbuka dengan berbagai informasi publik yang merupakan hak masyarakat untuk diketahui,” Ya symbol dari keterbukaan informasi publik dari Undana Kupang, yaitu dengan penandatanganan MoU bersama Komisi Informasi NTT hari ini, karena itu kita harus laksanakan bersama, ungkap Rektor Undana Kupang.

BACA JUGA:

KIP NTT dan Undana Siap Tandatangan MoU Keterbukaan Informasi Publik

KIP NTT dan IAKN Kupang Tanda Tangan MoU Tentang  Keterbukaan Informasi Publik

Penandatangan MoU antara Rektor Undana Kupang Dr.drh. Max U.E Sanam, M.Sc dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Agustinus L.B.Baja tersebut berlangsung diruang rapat pimpinan Undana Kupang, Kamis (13/1)

Menurut Sanam, sejak awal pertemuan dengan KIP NTT, pihaknya berkomitmen menjalin kerjasama dalam hal keterbukaan informasi publik, Sebab, Undana adalah Badan Publik, yang secara nomenklatur disebut BLU melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (PT).

Dikatakan, Keterbukaan Informasi Publik tidak saja fokus pada kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, tetapi juga terkait aspek manajemen yang di dalamnya terdapat sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan.

Dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik di Undana dengan demikian terjadinya control sosial  masyarakat terhadap Undana kupang, tujuannya supaya Undana bisa bekerja dengan hati-hati, kemudian meningkatkan kinerja berdasarkan atas masukan dan kritik masyarakat.

Foto Bersama Usai penadatangana MoU KIP NTT dengan Rektor Undana Kupang, Kamis(13/1/2022 ) //Foto: Agus Baja

 

Rektor menjelaskan, Undana memiliki visi universitas beroritentasi global, karena itu, tidak ada hal yang perlu dirahasiakan jika secara Undang-undang informasi tersebut tidak perlu dirahasiakan kepada publik.

Kerjasama antara KIP NTT dengan Undana Kupang tersebut, sebagai tanda bahwa Undana sebagai lembaga publik yang telah terbuka sejak dulu, dan kini akan semakin terbuka ke publik.

Dengan adanya kerjasama tersebut, dengan demikian KIP NTT juga dapat diundang untuk mengakses dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomkor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan keberadaan Komisi Informasi NTT, kepada civitas akademika Undana.

Lebih lanjut, Dr. Maxs Sanam menyatakan, bahwa dengan kerjasama tersebut, Undana akan menunjuk Person In Charge (PIC) guna melaksanakan upaya-upaya teknis terkait penandatanganan MoU tersebut, termasuk dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Undana.

Sementara itu, Ketua Komksik Informasi Provinsi NTT, Agustinus Lede Bole Baja menyatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan bangga kepada Rektor Undana Kupang, atas respons cepat  Undana sebagai Badan Publik untuk melaksanakan kerjasama Keterbukaan Informasi Publik dengan Undana Kupang.

Ia mengisahkan, kerjasama tersebut sebagai bagian dari implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah ada di Indonesia 14 (dua belas) tahun yang lalu. Namun demikian, lanjut dia, KIP di NTT baru hadir 2,5 tahun yaitu sejak tahun 2019.

Menurut Baja, Kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Undana Kupang merupakan agenda kerja KI NTT sebagaimana yang tertuang dalam Rencana strategis KIP NTT.

Hal tersebut penting, agar informasi-informasi publik yang ada di Undana Kupang bisa diakses secara mudah, murah, sederhana, cepat dan tidak berbelit-belit oleh masyarakat luas.

KIP dan Undana saling kerjasama supaya komitmen membangun daerah benar-benar kita wujudkan bersama, termasuk akses informasi bisa diperoleh masyarakat dengan baik.

“Mari kita jalankan komitmen (keterbukaan informasi publik) supaya visi NTT mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabel bisa terwujud,” tegas Agus Baja.

Hadir pada kesempatan itu, Wakil Rektor (WR) Bidang Kerja Sama, Ir. I Wayan Mudita, M. Sc., Ph. D, Plt. Kepala Biro Perencanaan, Sistim Informasi dan Kerja Sama, Imanuel Saduk, M. Hum, Kepala UPT. Puskom, Dr. Kaelvin Rantelobo, ST., MT, Sub Koordinator Sistim Informasi, Biro Perencanaan, Sistim Informasi dan Humas, Hendro Supranoto, S. Kom., M. Si.

Sementara itu hadir pula Wakil Ketua KIP, Ichsan Arman Pua Upa, S.KM, Koorinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Daniel Tonu, SE., M.Si, Koordinator Kelembagaan, Drs. Germanus Attawuwur.

//delegasi(agusB)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan