Korban Lakalantas di Jalan Timor Raya akan Terima Santunan dari Jasa Raharja NTT

  • Bagikan
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin memastikan semua korban Lakalantas di Jalan Raya Timor Raya pada Kamis(13/`1) akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.//Foto: Delegasi.com(Humas PT jasa Raharja NTT)

KUPANG, DELEGASI.COM – Semua korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya, Depan Hotel Ima, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang mengalami luka ringan dan luka berat pada Kamis(13/1)ditanggung oleh pihak PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur.

“Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Jalan Timor Raya Kota Kupang,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin saat dikonfirmasi sesaat setelah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Timor Raya, Kamis, 13 Januari 2022.

Nasjwin mengatakan kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka- luka. Saat ini lanjut Nasjwin, semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang telah kita berikat surat Jaminan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.

BACA JUGA:

HUT ke 61 Jasa Raharja, Komitmen Perkuat Fundamentalis Pelayanan Masyarakat

 

“Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit  SK Lerik Kota Kupang yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta, petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” ujar Nasjwin.

BACA JUGA:

PT Jasa Raharja Cabang NTT, Selalu Hadir Melindungi Indonesia

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

 

Nasjwin menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.

//delegasi(germanus Wisung)

Komentar ANDA?

  • Bagikan