DELEGASI.COM, KUPANG – Mantan Bupati Kupang dua periode Ibrahim Agustinus Medah menjual tanah bekas Radio Pemerintah Daerah (RPD) senilai Rp8 miliar.
Penjualan aset yang diduga masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kupang itu dilakukan Medah kepada Yohanes Soni.
Hal ini diungkap Yohanes Soni dalam kesaksiannya pada persidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (20/1).
BACA JUGA:
Anggota DPRD Lembata Gabriel Raring Gugat DPP PDI Perjuangan
15,2 Miliar Rupiah Hangus, Wabup Flotim Perintah Inspektorat Segera Audit Kinerja Dinkes
Yohanes Soni yang diperiksa sebagai saksi secara online menggunakan zoom mengatakan membayar tanah dan bangunanan yang berada di Jalan Ahmmad Yani Kota Kupang itu secara transfer melalui cek selama delapan kali.
Kendati demikian, dia mengaku dalam dokumen akta jual beli yang dibuat bersama pada Kantor Notaris Albert Riwu Kore tertulis Rp1.5 miliar.
Dia mengaku tidak mengetahui kenapa dalam akta jual beli itu tertulis Rp1.5 miliar.
“Saya tidak tahu bagaimana. Saya agak kurang tahu, nanti anak saya bisa jelaskan,” katanya.
Dia menyebut saat berada di kantor notaris untuk membuat akta jual beli, hadir juga Ny. Corry Medah yang adalah istri Ibrahim Agustinus Medah dan anak pertama (laki-laki).
Dia merinci delapan kali pembayaran itu masing-masing, 4 September 2017 sebesar Rp2 miliar, 4 September 2017 Rp500 juta, 10 September 2017 Rp1 miliar dan pada 20 September 2017 Rp1 miliar.
BACA JUGA:
Komisi 3 DPR RI Terima Laporan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Kasus Pembunuhan Astri dan Anaknya Lael, Buang Sine Beberkan Temuan TPFI
Selanjutnya pada 30 September 2017 Rp1 miliar, 10 Oktober 2017 Rp1 miliar, 20 Oktober 2017 Rp1 miliar dan pada 30 Oktober 2017 sejumlah R500 juta.
Sementara terdakwa Ibrahim Agustinus Medah saat menanggapi kesaksian Yohanes Soni mengatakan tidak ada komentar.
//delegasi(*/hermen)