LARANTUKA-DELEGASI.COM– Sikap proaktif memberikan support positip kepada Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur agar mempercepat proses hukum kasus dugaan fitnah melalui Media Elektronik terhadap Debitur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, Richardus Ricky Leo oleh Kuasa Hukum PT. BPR Bina Usaha Dana, Yoseph Philipi Daton,SH kembali ditunjukkan Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia Cabang Flotim.
Apalagi, perkara ini telah satu tahun lebih endap, sejak diadukan resmi 22 Februari 2021, dan tak dinaikan ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Polres Flotim, Lanjutkan Kasus Dugaan Fitnah Oknum Pengacara PT BPR Bina Usaha Dana
Melalui Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim-Lembata, San Kwen, berhasil bertemu Kapolres Flotim AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K, pada Kamis, 20/01/2022, memberikan dukungan langsung agar proses hukumnya bisa dipercepat.
“Iyah, selaku pendamping pelapor, dan tentunya sebagai mitra kerja, Kami harus bertemu untuk koordinasi, sekaligus memberikan dukungan positip agar kasus ini bisa secepatnya diproses lanjut.
Dan, Kami siap membantu Kepolisian Resort Flotim supaya bekerja profesional dan seadil-adilnya.
Olehnya, PADMA Indonesia mengapresiasi sikap Kapolres Flotim yang mau menerima Kami dengan baik,”ujar San Kwen kepada Delegasi.Com, belum lama ini.
Baca Juga: Lambannya Proses Hukum Kasus Fitnah Oknum Pengacara di Flotim Disoroti PADMA Indonesia
Dikatakannya, forum silahturami itu berjalan dengan baik dan lancar.
“Kapolres Flotim AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, pun menerima PADMA Indonesia dengan sangat baik.
Dan, menerima masukan yang disampaikan,”ungkap San Kwen, lagi.
Ia berharap, Polres Flotim segera tingkatkan ke tahap penyidikan.
Pasalnya, tidak boleh ada pihak tertentu yang merasa diri kebal hukum.
Sementara itu, Kapolres Flotim, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, belum bisa dikonfirmasi Media, hingga berita tayang.
San Kwen juga memastikan siap kawal kasus ini sampai tuntas, dan adanya kepastian hukum bagi Pelapor, yang juga korban fitnah.
“Sekali lagi, PADMA Indonesia amat mengapresiasi sikap bijak Kapolres Flotim.
Dan, Kami hanya minta agar kasus ini dipercepat proses hukumnya,”Imbuhnya, lagi.
Asal tahu saja, saat ini proses hukum laporan dugaan fitnah Ipi Daton, SH kepada Debitur Ricky Leo, masih endap di meja Kanit Pidum Polres Flotim.
Demikian pula terlapor Ipi Daton,SH pun, sesuai info yang disadap, belum dimintai keterangan, hingga kini.
(Delegasi.Com/BBO)