Kapolri Tanggapi  Desakan Komisi III Terkait Kasus Pembunhan Ibu dan Anak di Kupang

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo //Foto: Dok Humas Polri

DELEGASI.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda NTT  Irjen Setyo Budiyanto untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan yang tepat untuk kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

“Terkait kasus di NTT, Saya kira Kapolda sudah dengar juga. Segera dilakukan langkah-langkah yang tepat,” tegas Kapolri Listyo.

Ia mengatakan hal itu menanggapi desakan anggota DPR RI asal NTT Benny K. Harman  (BKH) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (24/1/2022) siang.

BACA JUGA: BKH Desak Kapolri Segera Ambil Alih Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT

Kapolri Listyo juga perintahkan Kapolda NTT untuk segera melaporkan kepada publik tentang progres penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Randy Badjideh itu.

“Dilaporkan kepada publik bagaimana progres kita supaya semua transparan, sehingga publik kemudian bisa memahami dan dipertanggungjawabkan penanganannya,” perintahnya

Permintaan politisi Demokrat dari Dapil NTT I itu disampaikan saat rapat kerja dengan Kapolri di Gedung Komisi III DPR RI, disiarkan secara langsung (Live Streaming), Senin (24/01/2022).

Menurut BKH, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut menyita perhatian seluruh masyarakat NTT saat ini karena terindikasi banyak kejanggalan.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. Foto : Andri/mr

 

BACA JUGA: Komisi 3 DPR RI Terima Laporan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

“Saya minta Kapolri untuk ambil alih kasus ini dan diusut seadil-adilnya,” kata BKH.

Dia menjelaskan, almarhum (Alm) Astrid dan Lael menghilang dari rumahnya sejak 27 Agustus 2021, dan baru ditemukan pada 30 Oktober 2021.

“Keduanya sudah menghilang dari rumah sekitar 3 bulan, dan ditemukan saat eksavator melakukan penggalian di satu wilayah di Kota Kupang (Penkase),” katanya.

Kejanggalan yang dimaksud, menurut Beny, Randi yang datang menyerahkan diri sebagai pelaku pembunuhan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.

“Ditenggarai ada tersangka lain yang sengaja disembunyikan,” katanya.

BACA JUGA: Aktivis Perempuan Konsolidasi Dengan  Aliansi Peduli Kemanusiaan Bawa Bra ke Polda NTT

Karena itu, kata dia, ada dugaan kasus ini direkayasa, karena berdasarkan laporan tim pencari fakta ada pelaku lain dalam kasus ini.

“Ada tim pencari fakta dari lembaga masyarakat menyebutkan ada pelaku lain. Artinya pelakunya bukan tunggal,” katanya.

Kejanggalan lainnya, kata Benny, yakni hasil otopsi korban yang dinilai tidak ada kesesuaian. Dimana disebutkan Randi (Pelaku) membunuh Astrid dengan cara mencekik dan Astid membunuh anaknya Lael juga dengan cara dicekik. Padahal hasil otopsi terdapat benturan benda tumpul di bagian kepala.

“Adanya kejanggalan-kejanggalan ini, maka saya meminta Kapolri untuk mengambil alih dan menyusut tuntas kasus ini demi keadilan,” tegasnya.

Diketahui, kasus penemuan mayat seorang Ibu dan bayi di lokasi penggalian Pipa di Penkase, Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 30 Oktober 2021 lalu. Kasus ini terus bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur.

//delegasi(*/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan