DELEGASI.COM, KUPANG, – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Leonardus Lelo meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar segera mengekspost perkembangan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
“Prosesnya sudah di Kejaksaan. Tinggal Kejaksaan itu harus segera mengekspost hasil kerja dari Kejaksaan terhadap kasus MTN Rp50 miliar itu, ” kata Leo Lelo kepada wartawan, Rabu (27/01/2022).
Sebagai wakil rakyat di NTT, Ia mendorong Kejaksaan agar masalah MTN Rp50 miliar yang berkasnya sudah di Kejaksaan, dan apabila hasil Pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan sudah selesai agar segera diekspost ke publik.
“Segera diekspost. Seperti apa penyelesaiannya dari kasus itu. Sehingga tidak terkatung-katung dan publik tidak bertanya. Intinya di situ segera diekspost. Sehingga ini jangan publik bertanya-tanya, semua DPRD baik secara individu maupun secara kelembagaan, ” ujarnya.
Politisi Demokrat itu berharap agar Kejati NTT segera mempublis kasus tersebut apabila hasil Pulbaketnya sudah memenuhi syarat.
“Kejaksaan segera mengekspost kasus ini. Seperti apa penyelesaiannya. Supaya cleer masalah MTN Rp50 miliar ini, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, mengaku bahwa saat ini kasus MTN senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT masih terus dilakukan pengembangan.
Dijelaskan Abdul, mengenai kasus tersebut sejumlah alat bukti masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Sampai sekarang masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” kata Abdul.
Terkait adanya issu mengenai adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu, Abdul menegaskan bahwa tidak ada tekanan apapun dari siapapun dalam penuntasan kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT.
“Tidak ada tekanan apapun dari siapapun dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT,” tegas Abdul.
Ditambahkan Abdul, dalam penuntasan kasus MTN senilai Rp50 miliar pada Bank NTT, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT bekerja secara profesional tanpa mendengarkan ataupun adanya tekanan dari siapapun.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp50 miliar di Bank NTT sedang ditangani oleh Kejati NTT.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan NTT ditemukan nilai investasi ke PT SNP senilai Rp50 miliar yang berpotensi merugikan negara dan nilai keuntungan sebesar Rp10 miliar lebih.
Dalam kasus ini juga, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho dan mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran serta Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Zet Lamu.
//delegasi(Hermen Jawa)