KUPANG, DELEGASI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian membatalkan pelantikan Wakil Bupati Ende Erikson Emanuel Rede alias Erik Rede
Erik Rede telah dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Kamis Malam 27 Januari 2022.
Acara pengucapan sumpah dan pelantikan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kota Kupang.
Pelantikan dilaksanakan merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Belum genap sehari menjabat, Mendagri membatalkan pelantikan Wabub Ende Erik Rede.
BACA JUGA: Ahli: Pelantikan Wabub Ende Batal Demi Hukum
Hal itu diketahui dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.
Surat dengan nomor 132.53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 itu beredar luas melalui pesan percakapan Grup WhatsApp .
Surat tersebut bersifat penting dengan perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, melalui pesan percakapan WhatsApp.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Polis Masih Mengejar 2 Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kupang Yang Masih Buron
Berikut ini isi surat dimaksud.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2002 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahaan PengangkatanWakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
- Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
- Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022
Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
Media ini sudah mengkonfirmasi berbagai pihak, termasuk Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi. Namun pesan WhatsApp dari media ini tidak dibalas Doris Rihi.
Demikian juga konfirmasi ke Sekretaris Daerah NTT, Ben Polo Maing. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada juga jawab dari Sekda NTT.
//delegasi(hermen Jawa)