Detik Detik Jelang Tinus Perko Divonis Hukuman Mati

  • Bagikan
Tinus Perko //Foto: ISTIMEWA

KUPANG.COM, KUPANG – Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur,Yustinus Tanaem aliasTinus Perko hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang, Senin 31 Januari 2022.

Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari  Rutan Kelas IIB Kupang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina sebagai hakim anggota.

BACA JUGA :  Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen, Puluhan TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Gelar Aksi Damai

Saat hendak membuka persidangan, Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae
menyapa Tinus Perko, dilansir Pos Kupang.

“Tinus hari ini kamu tidak keberatan?” tanya Fransiskus.

“Tidak Yang Mulia,” jawabTinus Perko.

Selanjutnya Hakim Ketua Fransiskus mengetuk palu tiga kali menandai sidang dibuka.

Tinus Perko terpantau hanya tertunduk lesu.

 

Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIB Kupang, Senin 31 Januari 2022. Pengadilan Negeri Oelamasi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
//Foto: Pos Kupang

BACA JUGA : Kian Melejit, Solideo Farm Sudah Kuasai 147 Desa di Sikka, Siap Beternak Ayam Kampung

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pathres M Mandala dan Sherlter V Wirata serta Vinsya Murtiningsi.

Turut hadir kuasa hukum Tinus Perko, Aris Tanesi.

Sebelumnya, JPU menuntut Tinus Perko hukuman mati. Tinus melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, Yuliana Welkis dan Marsela Bahas.

Saat melancarkan aksinya, Tinus Perko melakukan tipu muslihat sehingga perbuatannya dinilai sebagai tindakan yang sangat keji.

Tinus Perko terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Tinus Perko menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta anggota keluarganya.

Dia mengaku telah berbuat salah sehingga sudah sepantasnya meminta maaf lahir dan batin.

BACA JUHA:

Kuasa Hukum: Rekonstruksi Polda NTT Dinilai Janggal Terhadap Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

“Saya mohon maaf lahir dan batin kepada keluarga korban atas kesalahan yang sudah saya buat,” ucap Tinus Perko setelah Majelis Hakim PN Oelamasi Kabupaten Kupang menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, Senin 25 Januari 2022 lalu.

Tinus Perko ditahan di Rutan Kelas II B Kupang. Selama di rutan, dia selalu memanjatkan doa agar Tuhan buka jalan terbaik buatnya.

“Saya di sini juga tiap hari saya berdoa minta Tuhan agar Tuhan buka jalan yang terbaik bagi saya. Saya mengaku sudah bersalah,” ujarnya.

Menurutnya, setiap hari dia berdoa menanti putusan dan menyerahkan semua dalam tangan Tuhan.

Selama menjalani masa tahanan, Tinus Perko dalam kondisi sehat. Dia juga selalu membaur dengan tahanan lainnya.

Kepala Rutan Kelas II B Kupang Mohamad Rizal Fuadi Amd, IP, SH, MSi mengatakan, “Sampai saat ini, terdakwa sehat dan selama mengikuti persidangan Tinus juga hadir dengan baik.”

“Terdakwa saat ini sehat-sehat dan juga siap ikut sidang. Kalau sakit ringan seperti batuk pilek iya, tapi tidak sakit yang berat,” tambahnya.

//delegasi (*/pk)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan