DELEGASI.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
“Penyidik melalukan gelar perkara hasil gelar perkara penyidikan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (31/1/2022).
BACA JUGA : Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen, Puluhan TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Gelar Aksi Damai
Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 156 KUHP. Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai kasus dugaan ujaran kebencian, pada hari ini.
Ramadhan mengungkapkan, panggilan kedua ini disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.
“Penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa,” kata Ramadhan.
BACA JUGA: Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman Mengutuk Teror Bom di Surabaya
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.
//delegasi(*/hermen)