DELEGASI.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menanggapi kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1).
Gubernur Viktor mengatakan, kasus Astri dan Lael sudah lama mengalami kebuntuan.
Ia menyampaikan hal ini saat menerima perwakilan Aliansi Peduli Kemanusiaan di ruang kerjanya, Kamis 10 Februari 2022, dilansir Pos Kupang.
Mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem ini mengawali pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan.
“Terima kasih kepada teman-teman semua yang bergerak dalam sebuah aliansi untuk keadilan, khususnya kasus Astri dan Lael yang begini lama mengalami kebuntuhan,” ujar Gubernur Viktor.
BACA JUGA:
Komisi 3 DPR RI Terima Laporan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Ia mengimbau masyarakat NTT untuk menahan diri.
“Saya mengimbau masyarakat NTT menahan diri, untuk melihat dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas-tugas profesionalisme mereka,” imbuhnya.
Gubernur Viktor yakin aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah profesional.
“Sebagai Gubernur saya yakin, penegak hukum melakukan langkah-langkah yang sangat profesional. Apalagi dengan kontrol sosial dilakukan oleh masyarakat seperti dari aliansi,” katanya.
Gubernur Viktor berharap Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT bekerjasama menyelesaikan kasus Astri Lael sehingga masyarakat memperoleh rasa keadilan.
“Saya harapkan, baik Polda NTT maupun Kejaksaan Tinggi NTT akan bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini sehingga rasa keadilan kepada masyarakat dapat diberikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Gubernur Viktor.
BACA JUGA:
BKH Desak Kapolri Segera Ambil Alih Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Aliansi Peduli Kemanusiaan juga menyampaikan pernyataan sikapnya.
Ada 12 point tuntutan, di antaranya menyatakan bawah kasus pembunuhan merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (extraordinary crime)
Aliansi Peduli Kemanusiaan menagih janji Kapolda NTT lama Irjen Pol Lotharia Latif yang disampaikan kepada keluarga korban atas pernyataannya untuk mengungkap seluruh pelaku-pelaku pembunuhan Astri dan Lael dan akan mengenakan pasal berlapis.
Menuntut agar Kapolda NTT Irjen Pol Budi Setiyanto mesti memiliki kepentingan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak dalam hal menegakan keadilan di NTT.
Menuntut penyidik bekerja secara transparan, profesional, jujur, adil dan tanpa diskriminasi.
Aliansi Peduli Kemanusiaan menyatakan masyarakat serta keluarga korban menolak berkas penyidikan Polda NTT yang telah dikembalikan oleh Kejati NTT dan menuntut penyidikan ulang, outopsi ulang, ganti penyidik dan melaklukan gelar perkara ilmiah.
Mereka juga mendesak Polda NTT segera menuntaskan kasus ini dengan menangkap, memeriksa dan menyelidiki semua yang berpotensi terlibat dalam kasus Astri dan Lael.
Meminta Kejati NTT untuk secara serius dan penuh ketelitian dalam meneliti berkas-berkas perkara Astri dan Lael jika nanti dilimpahkan lagi oleh penyidik Polda NTT.
BACA JUGA:
TPFI Tantang Kapolda NTT Gelar Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Berikutnya, Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak mendampingi keluarga korban mencari keadilan dalam kasus ini.
“Menuntut Gubernur NTT untuk bersuara dan memberikan atensi pada kasus Astri dan Lael,” demikian point terakhir pernyataan sikap Aliasi Peduli Kemanusian.
Setelah menyampaikan pernyataan sikap, perwakilan Aliansi Peduli Kemanusiaan meninggalkan ruang kerja Gubernur Viktor.
Kembalikan Berkas
Untuk kedua kalinya jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1) dengan tersangka Randi Badjideh.
Pengembalian berkas dari jaksa kepada Polda NTT dikarenakan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik polisi untuk melengkapi berkas.
Pengembalian berkas kedua kalinya terjadi pada Senin 7 Februari 2022. “Iya kemarin tanggal 7 Februari 2022,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa 8 Februari 2022
Berkas yang dikembalikan ini dikirim penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT tanggal 27 Januari 2022.
Sebelumnya, Kejati NTT pertama kali mengembalikan berkas perkara Astri Lael pada tanggal 7 Januari 2022.
Berkas tersebut dikirim penyidik Polda NTT, Selasa 28 Desember 2021 dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.
Abdul Hakim mengatakan, berkas dikembalikan agar penyidik Polda NTT melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
Mengenai materi yang harus dilengkapi, Abdul Hakim mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, jaksa peneliti yang berhak mengetahui.
“Yang jelas petunjuk jaksa belum dipenuhi makanya dikembalikan. Itu materi petunjuk yang tauh cuma JPU dan penyidik,” katanya.
Randi Badjideh ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap astri dan Lael.
BACA JUGA:
Polda NTT Diduga Melindungi Pelaku Lain Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Setelah menghabisi nyawa korban di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang, mayat Astri dan Lael dimasukkan dalam kantong plastik hitam. Kemudian dikuburkan di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Perbuatan Randi Badjideh dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KHUP junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
//delegasi(*/tribunnews)