Diduga Ada Konspirasi Terselubung Dibalik Pembobolan Rekening Nasabah Bukopin

  • Bagikan
Kuasa hukum RAT, Agustinus Nahak SH., MH saat menggelar jumpa pers menanggapi klarifikasi pihak bank Bukopin Cabang Kupang, terkait kasus tersebut, di Hotel Sotis. Jumat (18/2/22). Foto: Agus Tanggur

KUPANG, DELEGASI. COM– Diduga ada konspirasi terselubung dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah bank Bukopin Cabang Kupang senilai Rp 3 Milyar atas nama Rebeka Adu Tadak (RAT).

Konspirasi tersebut diduga melibatkan staf dan pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang.

Demikian disampaikan kuasa hukum RAT, Agustinus Nahak SH., MH saat menggelar jumpa pers menanggapi klarifikasi pihak bank Bukopin Cabang Kupang, terkait kasus tersebut, Jumat (18/2/22).

“Ada konspirasi untuk membobol uang nasabah saya senilai Rp 3 Milyar di Bank Bukopin yang melibatkan staf dan Pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang. Ini kejahatan perbankan. Ada permufakatan jahat untuk membobol uang klien saya. Jika tidak ada konspirasi atau permufakatan jahat maka tidak mungkin JT yang hanya seorang staf biasa bisa membobol rekening klien saya hingga Rp 3 M,” tandas Nahak.

Baca juga: Kuasa Hukum Datangi Ditreskrimsus Polda NTT Minta Proses Hukum Kasus Nasabah Bank Bukopin Rp 3 Miliar

Ia menilai apa yang dilakukan oleh karyawan dan pimpinan Bank Bukopin ada konsipirasi jahat. “Konspirasi jahat disini yakni ada karyawan Bank Bukopin datang dengan seragam bank, KTA bank, dan melayani klien saya. Tapi tiba-tiba beralih profesi menjadi karyawan sebuah PT. atau perusahaan tertentu yang klien saya tidak kenal sama sekali. Kemudian memindahkan uang klien saya tanpa konfirmasi yang baik dan benar,” ujar Nahak.

Nahak menjelaskan, uang nasabahnya hanya bisa dicairkan dari deposito (atas nama RAT senilai Rp 2 M, red), lalu disetor ke rekening tabungan (atas nama RAT senilai Rp 1 M menjadi Rp 3 M, red). Kemudian ditransfer ke rekening PT. Mahkota (PT. MPIP, red) senilai Rp 3 M dengan otorisasi (persetujuan dari users dan pasword, red) dari jajaran pimpinan (kepala teller, red) hingga Kepala Cabang Bank Bukopin.

Karena itu, lanjutnya, pihak manajemen Bank Bukopin harus bertanggung jawab terhadap pembobolan rekening kliennya senilai Rp 3 M tersebut karena bank tersebut gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelolah uang nasabah.

“Pihak bank harus jeli dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Masa uang Rp 3 M keluar begitu saja tanpa KTP Asli, Surat Kuasa, dan pengisian formulir (slip bank, red). Makanya saya katakan ada konspirasi,” tandas Nahak.

Baca juga: Simak 18 Fakta Kejahatan Bank Bukopin yang di Beberkan Nasabah Dibalik Pembobolan Rp 3 M

Nahak juga menilai, Bank Bukopin dalam pernyataannya saat menggelar jumpa pers, terkesan lari dari tanggung jawab alias cuci tangan.

“Bank Bukopin itu sepertinya mau cuci tangan dari kasus ini. Saya ingatkan sekali lagi bahwa menurut undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ketika nasabah menyimpan uang di bank maka jaminannya adalah bank itu sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, JT adalah pegawai Bank Bukopin Cabang Kupang. “JT mendatangi dan melayani klien saya sebagai nasabah prioritas Bank Bukopin dengan menggunakan seragam dan identitas (tanda pengenal, red) sebagai pegawai Bank Bukopin. Klien saya tidak tahu kalau JT juga merangkap sebagai pegawai di perusahaan lain,” ungkapnya.

Nahak membeberkan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai protap (prosedur tetap, red) dalam pencairan dalam pencairan dan transfer uang kliennya oleh Bank Bukopin.

“Kalau dikatakan transfer uang senilai Rp 3 M (ke rekening PT. MPIP, red) sudah sesuai protap, mengapa JT tidak diberi KTP asli oleh klien saya? Mengapa tidak ada surat kuasa dari klien saya? Mengapa tidak ada formulir (slip bank, red) yang disisi klien saya? Mengapa tidak ada konfirmasi kepada klien saya?” bebernya.

Menurut, kejanggalan tersebut merupakan syarat atau protap yang harus dipenuhi dalam transaksi di bank.

“Hal-hal tersebut sangat penting, bagaimana uang Rp 3 M bisa keluar tanpa terkonfirmasi dengan baik dan benar, tanpa KTP asli, tanpa surat kuasa, tanpa mengisi formulir (slip bank, red),” tegas Nahak.

Ia juga mengaskan bahwa, SP3 laporan kliennya oleh Ditreskrimsus Polda NTT bisa dibuka lagi karena laporan tersebut baru sampai pada tahapan penyelidikan bukan penyidikan sehingga bukan objek pra peradilan.

“Saya katakan, Krimsus Polda NTT mengeluarkan SP3 penyelidikan bukan penyidikan, sehingga itu bukan objek pra praperadilan. Praperadilan itu jika statusnya penyidikan, kasus ini baru di tahap penyelidikan sehingga bisa dibuka kalau kita punya bukti baru,” tegas Nahak.

Baca juga: Nasabah Rp 3 Miliar di Bank Bukopin Dihina Pihak Bank, Sebut Nasabah Abal Abal

Selanjutnya, Agutinus Nahak membantah dan menjelaskan sejumlah kejanggalan-kejanggalan terkait pemindahan uang kliennya dari Bank Bukopin ke PT. Mahkota diantaranya :

Pertama, Kliennya tidak pernah mengenal PT.Mahkota dan tidak pernah mau menginvestasikan uangnya ke perusahaan tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa klienya tahu tentang PT. Mahkota dari Aci EW setelah ada kegaduhan antara kliennya dan Jequlin perihal bukti bilyet deposito Rp 3 M yang tak kunjung diserahkan bank pada kliennya.

“Terkait pernyataan bahwa Jeklin sudah pernah memperkenalkan PT.Mahkota ke klien saya sebelumnya, saya katakan itu tidak benar. Kalau benar, tolong sertakan bukti percakapan atau video terkait hal itu,” tegasnya.

Kedua, Tidak ada surat kuasa dari kliennya ke pihak manapun agar uangnya dipindahkan dari Bank Bukopin ke PT. MPIP.

Ketiga, Kliennya tidak pernah memberikan KTP dan nomor rekening bank dan data lainnya ke pihak manapun sebagai salah satu syarat pencairan maupun pemindahan uangnya ke PT. MPIP.

Keempat, Kliennya Tidak pernah mengisi Formulir apapun dari PT. Mahkota terkait investasi atau konfirmasi investasi di lembaga tersebut.

Kelima, Kliennya tidak pernah menikmati uang bunga investasi dari PT. Mahkota. Kenyataannya yang dimaksudkan uang bunga adalah uang yang ditransfer dari rekening pribadi Aci EW dan PT. MPIP sesaat setelah kegaduhan di Bank Bukopin ke rekening RAT. Uang tersebut terblokir di Bank Bukopin sampai saat ini.

Sementara itu Rebeka Adu Tadak (RAT) dalam jumpa pers itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah untuk mentransfer uang Rp 3 M miliknya ke rekening PT. MPIP.

“Saya minta uang saya Rp 1 M yang di rekening tabungan dicairkan, lalu ditambah dengan uang dari deposito yang Rp 2 M untuk dibuat deposito baru senilai Rp 3 M berjangka waktu 1 bulan,” jelasnya.

Menurut RAT, ia tidak pernah tahu menahu tentang transfer uangnya ke rekening PT. MPIP. “Saya tidak pernah tahu itu PT. Mahkota (MPIP, red). “Saya baru tahu uang saya ditransfer ke PT. Mahkota saat didatangi oleh JT dan Aci Ely (Ely Wirawan) sekitar 1 bulan kemudian. Saat itu Aci Ely bilang, uang mama tidak ada di Bukopin tapi di PT. Mahkota. Depositonya 3 bulan,” jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, RAT ribut dengan JT dan EW. RAT dan suaminya sangat marah dan meminta agar uangnya segera dikembalikan ke Bank Bukopin. “Saat itu Jequalin dan Aci Ely berjanji untuk mengembalikan uang tersebut. Namun tidak dilakukan,” bebernya. (*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan