Jakarta, Delegasi.com – Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu (6/9/2017).Demikian dirilis kompas.com, Senin (4/9/2017).
Kemungkinan, sejumlah temuan Pansus Hak Angket KPK akan disinggung dalam rapat tersebut, terutama yang membutuhkan klarifikasi dari KPK.
“Bisa saja di Komisi III nanti (anggota) yang ada di pansus juga mempertanyakan,” kata Anggota Komisi III Daeng Muhammad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Ia mengatakan, KPK seharusnya juga memberikan konfirmasi terhadap temuan-temuan Pansus.
Hingga saat ini, pihak KPK belum menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam forum Pansus. Menurut Daeng Muhammad, hal itu diperlukan agar proses Pansus berjalan adil dan terbuka kepada publik.
“Temuan kami itu sebetulnya dijawab saja sama KPK. Fungsi KPK mengonfirmasi temuan kami betul atau tidak,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu, Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, materi-materi di Pansus Angket KPK kemungkinan akan ditanyakan kepada KPK dalam forum RDP bersama Komisi III, Rabu mendatang.
Ia mengatakan, hal ini salah satu upaya Komisi III untuk mendinginkan ketegangan yang sempat muncul.
Isu soal kemungkinan memanggil paksa KPK ke Pansus Angket tak perlu dikembangkan. Arsul mengatakan, sejumlah hal akan diklarifikasi kepada KPK. Namun, ia enggan membeberkan apa saja materi yang ingin ditanyakan Pansus.
“Kalau saya bocorkan, nanti dia siapin (jawaban), dong. Enggak enak,” kata Arsul.
Menurut Anggota Komisi III dari PDI-P Junimart Girsang, poin-poin tersebut juga merupakan bagian dari pengawasan DPR terhadap KPK sebagai mitra kerja.
“Bisa (materi Pansus dibawa ke Komisi III). Itu kan bagian dari pengawasan,” ujar Junimart.
Pada 21 Agustus lalu, Pansus merilis 11 temuan awal tanpa meminta klarifikasi KPK. Poin kesebelas temuan Pansus menyebutkan, permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya akan ditindaklanjuti Komisi III DPR.
Misalnya, laporan terhadap KPK oleh Niko Panji Tirtayasa ke Bareskrim Polri, kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan, kematian saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem, hingga rekaman kesaksian Miryam S Haryani.
Pansus berharap, KPK bersedia datang untuk menjawab temuan-temuan tersebut jika pada saatnya diundang Pansus. Namun, KPK justru memberi sinyal sebaliknya. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK tak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK jika diundang.
Dia berpendapat, KPK masih menunggu hasil gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Pansus.//delegasi(kmps/hermen)