DELEGASI.COM, KUPANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menambah 16 ruas baru Jalan Nasional di wilayah Satuan Kerja(Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2022.
Penambahan 16 ruas baru jalan nasional yang mencapai panjang 327,3 kilometer itu tertuang dalam Surat keputusan Menteri PUPR No 430/KPTS/M/ 2022 yang ditetapkannya pada tanggal 28 April 2022.
“Informasi yang baru saja kami dapat hari ini dari pimpinan kami bahwa telah terbit SK baru dari Menteri PUPR tentang Penetapan ruas jalan baru dalam jaringan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan kolektor primer,” kata Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur, David Marhutala Samosir kepada DELEGASI.COM di Kupang, Selasa 31 Mei 2022.
Menurutnya, dalam SK tersebut, di Satker PJN Wilayah dua NTT, terdapat penambahan 16 ruas Jalan nasional baru yang berada di sektor barat dan di sektor timur Jalan Sabuk Merah Perbatasan dengan Timor Leste.
Dari penambahan 327,3 kilometer itu berarti saat ini total panjang ruas jalan negara di wilayah Satker PJN II sudah mencapai 709,25 kilometer, yang sebebelumnya hanya 376, 6 kilometer.
“Di sektor barat sendiri itu dimulai dari ruas jalan Waipoli sampai dengan Wini, melintasi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Kupang dan kabupaten TTU Sepanjang 147,4 km jadi dan 8 ruas, panjangnya 147,4 kilometer,”
“Sedangkan untuk sektor timur bentangan jalan nasional yang sudah ditetapkan dimulai dari ruas Motaain sampai ke Motamasin juga terdapat delapan ruas jalan dengan panjang 179,9 kilometer. Jadi total yang penambahan jalan baru ini menjadi 327,3 kilometer,” ungkapnya.
Menurut David, sebelum ada SK tersebut pihaknya hanya menangani rauas jalan nasional di tiga kabupaten yaitu TTS, TTU dan Alor.
“Dengan bertambahnya jalan nasional baru, saat ini ada penambahan di Kabupaten Malakan dan juga ada sebagian di Kabupaten Kupang, sehingga menjadi 5 Kabupaten,” jelas David.
Sebelum SK yang baru ini terbit, pihak Satker PJN II menangani 376,6 kilometer jalan negara yaitu di wilayah kerja PPK 2.1 dengan panjang 111 kilometer, wilayah kerja PPK 2.2 , panjang 120,25 kilometer dan wilayah PPK 2.3 di Alor itu, 145,3 kilometer.
Sehingga sehingga totalnya mencapai 376, 6 kilometer.
Dengan adanya penambahan jalan nasional Jalan ruas jalan nasional yang baru makan total panjang ruas jalan nasional yang berada di PJN 2 ntt itu menjadi 709,25 km yang sebelumnya itu 376,6 Km.
“Jadi bertambahnya 327,3 kilometer termasuk ada tambahan sedikit di Baranusa Kabir itu 5,35 kilometer, sehingga totalnya berkisar 709,25 kilometer,”
// delegasi(tim)