Sempat Dirawat Lalu Meninggal Dunia, Jasa Raharja Perwakilan Ende Santuni Ahli Waris Fatima Ilias

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM–Peristiwa naas menimpa Fatima Ilias, wanita 61 tahun yang mengalami musibah kecelekaan lalulintas di Jalan Trans Kedang, tepatnya di Meru, Desa Ndolu Lolong Kec. Omesuri Kabupaten Lembata, Senin 01 Juni 2022 lalu. Fatima Ilias tertabrak sepeda motor saat hendak menyeberang jalan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka cukup serius dan dilarikan ke Rumah sakit Penyangga Meru.

Paska peristiwa kecelakaan, tepatnya 3 (tiga) hari setelah masa perawatan, pasien Fatima Ilias meninggal dunia akibat luka yang cukup serius. Setelah terlebih dahulu, Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Lembata, Oktovianus Kopa berkoordinasi terkait jaminan biaya rawatan korban.

Ketika mendapati informasi meninggal dunia almarhum, Petugas Jasa Raharja segera mendatangi rumah duka untuk melakukan proses pemberkasan santunan, untuk selanjutnya melakukan penyerahan santunan bersama Kasat Lantas Lembata AKP Abdul Malik, SH. kepada anak almarhum selaku ahli waris.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende, Priatmojo mengungkapkan bahwa ahli waris korban berhak atas santunan dari Jasa raharja, dimana santunan ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Secara Terpisah, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat dalam Siaran Persnya mengungkapkan rasa bela sungkawa yang mendalam atas peristiwa kecelakaan yang terjadi, serta menjelaskan korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” ungkap Muhammad Hidayat.

Muhammad Hidayat juga menyampaikan bahwa Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun. (*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan