DELEGASI.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo tampak marah kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum pembunuhan terjadi.
Sambo menyampaikan kata-kata bernuansa kemarahan dan kekecewaan kepada Brigadir J sebelum memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak J.
Hal ini terungkap dalam video animasi yang dibuat Polri berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022), dilansir Kompas.com.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah juga membenarkan video animasi itu dari Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).
Dalam video animasi itu disebutkan, tiga tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J berkumpul di dalam rumah dinas Kompleks Polri dekat meja makan sekitar pukul 17.12 WIB.
Momen Ferdy Sambo Tiba di Rumah Dinas untuk Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Saat itu, Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J yang ada di hadapannya.
“Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali,” kata Ferdy Sambo ke Brigadir J seperti ditayangkan dalam video tersebut.
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintah Bharada E yang ada di sebelahnya untuk menembak Brigadir J.
“Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” kata Sambo ke Bharada E.
Masih pukul 17.12 WIB, Bharada E pun menodongkan pistol dan menembak Brigadir J sebanyak 3 atau 4 kali.
Saat ditembak, Brigadir J sedang berdiri agak membungkuk dan membuka kedua telapak tangannya dengan diarahkan ke depan, seperti meminta untuk tidak ditembak.
Terlihat sorotan peluru mengenai bagian bahu kanan dan sekitar wajah bagian bawah dekat leher.
Brigadir J pun jatuh terlungkup di samping tangga dekat gudang.
Selanjutnya, Ferdy Sambo menembak ke arah kepala belakang Brigadir J.
Ferdy Sambo juga menembak ke arah tembok tangga dan lemari untuk membuat seolah-olah terjadi baku tembak.
Terlihat setidaknya ada 5 garis arah peluru yang ditembakkan Sambo ke tembok dan dua tembakan ke arah lemari dekat televisi.
Setelah itu, Sambo menjemput Putri yang ada di dalam kamar. Sambo kemudian keluar rumah.
Sementara itu, Ricky Rizal sudah berada di dalam mobil untuk mengantar Putri ke rumah pribadinya.
Rekonstruksi pada Selasa kemarin digelar di dua rumah Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.
Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
//delegasi(*)