SUMBA TIMUR, DELEGASI.COM– Jajaran UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur Bersilahturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, diterima oleh Wakil Bupati David M.Wadu, ST di Rumah Jabatan Wakil Bupati di Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu pada Senin, 05 Agustus 2022.
Pertemuan tersebut dilaksanakan, sesuai surat permohonan Audiens dari Kepala UPT.Penda NTT Wilayah Sumba Timur kepada Bupati Sumba Timur, tanggal 1 September 2022.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mohon dukungan, fasilitasi dan kolaborasi terhadap semua program kegiatan yang dilaksanakan UPT, guna pencapaian target Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak kendaraan Bermotor.
Wakil Bupati Sumba Timur David M.Wadu,ST mengatakan bahwa pada prinsipnya saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, mendukung penuh semua program kegiatan yang dilakukan, dengan terus menghimbau kepada semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lingkup Pemkab Sumba Timur, untuk segera melunasi Pajak Kendaraan Dinas tertunggak, terlambat sekaligus mengajak.masyarakat Sumba Timur untuk senantiasa sadar dan Taat Pajak Kendaraan Bermotor.
Ditambahkannya bahwa, sesungguhnya dengan sadar dan taat pajak, kita telah berkontribusi untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan di Wilayah Sumba Timur yang tercinta, menuju Sumba Timur yang Maju, NTT bangkit, NTT Sejahtera.
Keterkaitan dengan masih banyak kendaraan plat luar wilayah NTT yang beroperasi di Sumba Timur, Kita akan segera berkoordinasi dengan Instansi terkait, untuk mengeluarkan instruksi kepada semua Pemilik Depo pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk membatasi quota BBM kepada kendaraan berplat luar, yang disertai dengan pengawasan langsung di lokasi – lokasi depo pengisian.
Hal ini, bertujuan agar masyarakat pemilik kendaraan plat luar wilayah NTT yang ada di Sumba Timur untuk segera melakukan proses Balik Nama ke alamat Sumba Timur, sehingga memiliki tanggungjawab membayar pajak untuk kegiatan pembangunan di Sumba Timur
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Sumba Timur, yang memiliki kendaraan berplat luar, agar memanfaatkan pemberlakuan Peraturan Gubernur NTT Nomor 92, tentang Perpanjangan Keringanan Pajak kendaraan yang berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2022, tandasnya.
Sementara itu, Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Mare,SS didampingi Kasubag Tata Usaha Ferdienson Evlison Jara, SSTP, Kasie Penetapan Elisabeth Kahi Oy, SH, Kasie Verifikasi Rosalin A.Radja Ga, A.Md dan Tim mengatakan bahwa, pada prinsip kita menyambut baik, segala dukungan, fasilitasi dan kolaborasi yang dibangun dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang berdampak pada dana alokasi bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk kegiatan percepatan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Selain membahas berbagai program kegiatan, Tim UPT juga menyerahkan data Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Sumba Timur sebanyak 1.137, yang telah menunggak dan terlambat membayar PKB, tersebar hampir diseluruh Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sumba Timur, dengan rincian Roda empat sebanyak 83 unit dan Roda dua sebanyak 1.054 unit yang diterima langsung Wakil Bupati Sumba Timur David M.Wadu, ST. (*)