DELEGASI.COM, BORONG – Sejumlah kader PAN dan tokoh adat mengantar Heremias Dupa untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Manggarai Timur sisa masa jabatan 2019-2024 ke gedung DPRD Manggarai Timur di Lehong, Senin (12/9-2022).
Rombongan tiba di gedung dewan sekitar pukul 9.15 WITA mengenakan kemeja putih dengan kain tenun songket kas Manggarai.
Dari jalan masuk gedung dewan rombongan berbaris rapi sembari melantunkan pekik-pekik lagu adat Manggarai.
Di depan gedung dewan Ketua Rombongan Frans Ami yang merupakan perwakilan tokoh adat dari Kecamatan Lamba Leda melakukan “Kepok”atau sapaan adat kepada panitia pendaftaran calon Wakil Bupati Manggarai Timur sisa masa jabatan 2019-2024.
Kepada panitia mereka menyerahkan satu botol tuak dan satu ekor ayam jantan putih.
Di depan gedung dewan pun rombongan pengantar calon Wakil Bupati Heremias Dupa yang juga kader PAN tersebut, diterima Ketua Panitia Bernadus Emanuel dan anggota.
Usai melakukan penerimaan secara adat calon wakil dan sebagian rombongan diarahkan ke ruangan pendaftaran untuk menyerahkan sejumlah berkas.
Usai diterima ketua panitia, berkas pendaftaran langsung diserahkan ke tim tiga yang diketuai Tarsan Talus, anggota dewan dari Partai NasDem.
“Berkas ini sudah kami terima, namun berkas ini belum dinyatakan sah. Pemeriksaan hari ini hanya sebatas ada dan tidak adanya berkas yang dimasukkan kandidat,” tegas Tarsan Talus dihadapan kandidat dan rombongan kader PAN.
Ketimpangan Pelayanan
Sementara calon Wakil Bupati Manggarai Timur, Heremias Dupa mengatakan, tanpa ada wakil bupati dalam jajaran eksekutif akan terjadi ketimpangan pelayanan. Karena itu kekosongan Wakil Bupati Manggarai Timur perlu segera diisi pasca meninggalnya Jaghur Stefanus yang meninggal dunia pada 30 Maret 2022.
“Tanpa wakil bupati sudah pasti ada ketimpangan. Kita semua berharap kekosongan ini segera terisi sehingga bupati bisa menjalankan tugasnya dengan gembira,” ujar Heremias Dupa.
Dikatakannya pula pengisian jabatan Wakil Bupati Manggarai Timur merupakan amanat undang-undang. Dan kewenangan untuk memilih Wabup Manggarai Timur sesuai undang-undang adalah kewenangan anggota DPRD Manggarai Timur.
“270 ribu lebih rakyat Manggarai Timur yang tersebar di 12 kecamatan menitipkan tangannya pada anggota dewan yang ada di lembaga ini untuk memilih pemimpinnya,” kata Heremias.
Selanjutnya Heremias berpesan, agar pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan 2019-2024 ini tidak melukai kekompakan dan kebersamaan anggota dewan yang sudah terjalin. Selain itu yang juga perlu dijaga adalah kebersamaan politik dalam membangun Manggarai Timur.
Pieter Lisong.