DELEGASI.COM, WAINGAPU – Hari terakhir masa pemberlakuan perpanjangan keringanan pajak kendaraan bermotor, nampak masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak mau kehilangan kesempatan melakukan pelunasan pajak tertunggak, terlambat maupun pengurusan Balik Nama kendaraan dari luar wilayah dan juga kendaraan dalam wilayah akibat pembelian dari tangan ke tangan untuk diproses ke alamat Sumba Timur atau ke alamat pribadi masing-masing.
Berdasarkan pantauan langsung di Kantor Samsat Sumba Timur, yang beralamat di.Jalan.Ampera Nomor 14, Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu, nampak banyak warga pemilik Ranmor yang sedang menunggu giliran baik untuk pelunasan PKB tertunggak, maupun proses Balik Nama dan pengurusan dokumen kendaraan lainnya.
Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur/Samsat, Oktavianus Mare, SS, didampingi Kasubag Tata Usaha Fredy Evlison Jara,SST, Kasie Penetapan dan Penagihan Elisabeth Kahi Oy, SH dan Kasie Verifikasi Rosalin A.Radja Gah, A.Md, ketika ditemui diruang kerjanya pada Jumat, 30 September 2022, berkaitan dengan mengantisipasi lonjakan masyarakat Pemilik kendaraan disaat hari terakhir masa pemberlakuan keringanan.
Dikatakanya bahwa, kita menyiapkan tambahan personil untuk di loket samsat dan juga sarana dan prasarana penunjang lainnya, dengan tetap memberikan pelayanan yang prima yaitu senyum, salam dan sapa kepada masyarakat Pemilik kendaraan bermotor.
Salah satu, pemilik kendaraan yang tidak mau namanya disebutkan, dimintai komentarnya ketika melakukan pelunasan dua unit kendaraan pribadi yang telah menunggak, mengatakan bahwa kami minta agar kebijakan Amnesty PKB dan Balik Nama kendaraan diperpanjang sampai dengan akhir tahun atau akhir Desember 2022.
Mengingat, kondisi ekonomi masyarakat dalam proses pemulihan dampak dari penyebaran Covid-19. Selain itu, perlu gencar disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar dapat dimanfaatkan guna pelunasan pajak tertunggak maupun Balik Nama.
Ditambahkannya, perlu ada regulasi yang mengikat dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk memberikan dampak kepada para pemilik kendaraan yang masih berplat luar NTT, karena secara PAD, tidak memberikan kontribusi untuk pembangunan Daerah, karena pajak kendaraan yang dibayar bukan untuk Daerah ini, melainkan kepada Provinsi dan Daerah lainnya.
Selain itu juga, berdampak pada adanya kelebihan jumlah kendaraan dari ketersediaan jumlah quota Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumba Timur, karena ketersediaanya berdasarkan jumlah potensi kendaraan yang beralamat Sumba Timur, sehingga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di Sumba Timur yang dikeluhkan selama ini, tandasnya.
//delegasi (OMAR)