JAKARTA-DELEGASI.COM – Perdagangan Orang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan merendahkan martabat manusia, sudah saatnya dihentikan.
Sebab, korban terbesarnya adalah anak dan perempuan.
Tidak saja, untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual, tapi juga mencakup bentuk eksploitasi lainnya, seperti kerja paksa atau pelayanan paksa, praktik serupa perbudakan, penghambaan, bahkan pengambilan organ tubuh.
Hal ini tersaji dalam Serial Webinar Sosialisasi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis,27/10/2022, dengan narasumber Ratna Susianawati (Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA), Hj.Helda (Majelis Ulama Indonesia,NTT), Sonya Helen Sinombor (KOMPAS) dan Gabriel Goa (PADMA Indonesia).
Gabriel Goa dalam kesempatan itu menegaskan, perdagangan orang harus dicegah, dan ditangani dengan serius, meskipun hal ini tidak mudah dilakukan.
Olehnya, butuh sinergisitas semua pihak, baik pemerintah, aparat kepolisian dan masyarakat.
“Apapun, alasannya Perempuan, Anak dan Laki-laki yang menjadi korban ‘perdagangan orang’ harus dilindungi,”pungkas Gabriel Goa.
//delegasi(WAR)