Tahun Depan Pemkab Manggarai Potong Tamsil ASN

  • Bagikan
Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus //Foto: Kumparan.com

DELEGASI.COM, RUTENG – Tahun depan Tambahan Penghasilan (Tamsil) pegawai ASN di Kabupaten Manggarai, dipotong 50 persen. Selain itu Tamsil pegawai THL dihapus.

Demikian dikatakan Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus kepada wartawan di Ruteng, Jumat, 2 Desember 2022, dilansir Kumparan.com.

Menurut Fansi Jahang, kebijakan itu terpaksa dilakukan seiring dengan berkurangnya dana transfer dari pusat ke daerah akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan penerimaan Negara menurun.

Keputusan itu telah mendapatkan persetujuan dengan DPRD sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Manggarai Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

“Untuk pengurangan tamsil sebesar 50 persen dan penghapusan tamsil untuk THL sudah kami umumkan ke setiap OPD untuk memaklumi kondisi ini,” disebut Fansi Jahang.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dia menjelaskan, TPP yang dipotong dipakai untuk kegiatan lain termasuk untuk menambah besaran tamsil untuk guru-guru non PNS tahun depan.

“Kondisi keuangan kita memang lagi down sehingga 50 persen tamsil ASN dan Non ASN kita ambil untuk dialihkan ke tempat lain. Harapannya jika kondisi membaik akan diperhitungkan kembali pada anggaran perubahan 2023,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, untuk Kabupaten Manggarai, tambahan penghasilan mulai diberikan melalui Dana Insentif Daerah (DID) setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk pertama kalinya memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2018.

Pada masa kepemimpinan Bupati Deno Kamelus telah diatur besaran tamsil dari level staf sampai pimpinan tinggi pratama dan tamsil diperintahkan untuk dibayarkan setiap bulan disatukan dengan gaji.

Tapi selama kepemimpinan Bupati Heribertus Nabit, uang tamsil diterima sekali dalam 6 bulan itupun molor sampai September 2022 untuk jatah setengah tahun pertama.

Adapun besaran tamsil untuk pejabat pelaksana mendapat Rp.400.000 per bulan. Kemudian pejabat eselon IV mendapat sebesar Rp.600.000 per bulan. Sedangkan eselon III sebesar Rp.700.000, lalu eselon II Rp1,2 juta dan level tertinggi yaitu Sekda mendapat Rp1,5 juta.

Sedangkan jumlah terendah yang diterima THL sebesar Rp300 ribu.

“Untuk tahun depan jumlahnya dikurangi separuh. Misalnya untuk Sekda dari Rp1,5 juta setelah potong pajak menjadi Rp700 ribu. Untuk tingkat terendah nanti dapatnya Rp 150 ribu,” sebutnya.

//delegasi(*/pieter Lisong)

Komentar ANDA?

  • Bagikan