Serahkan Santunan, Jasa Raharja Gandeng Polres Kupang Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Sulamu

  • Bagikan
PT Jasa Raharja Kabupaten Kupang bersama Lantas Polres Kupang, Kapolsek Sulamu dan Camat Sulamu melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada warga masyarakat kelurahan Sulamu //foto: delegasi.com(Humas Jasa Rajarja)

DELEGASI.COM, OELAMASI – PT Jasa Raharja Kabupaten Kupang bersama Lantas Polres Kupang, Kapolsek Sulamu dan Camat Sulamu melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada warga masyarakat kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Kegiatan sosialisasi ini mengawali acara penyerahan santunan meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan kepada ahli waris korban.

Santunan sebesar Rp. 50.000.000 diberikan kepada ibu jandri Kase sebagai ahli waris dari Yopi Kornelis Ngaba pengendara sepeda motor yang meninggal akibat tabrakan yang terjadi di kelurahan sulamu pada tanggal 29 nopember 2022.

Kegiatan sosialisasi di hadiri Sekcam Sulamu Markus Fanggidae, SH, Kapolsek Sulamu IPDA Deflorintus M Wee, SH, Kanit Dikyasa Lantas Polres Kupang Remon Lasi, Pj. Jasa Raharja Kab Kupang Ignesius. Stefanus, Ketua Rw, Ketua Rt dan tokoh masyaraka yang dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 2022 bertempat di Kantor Lurah Sulamu Kec. Sulamu Kab.Kupang.

Ignasius Stefanus dalam penyampaiannya saat sosialisasi mengungkapkan Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tertib berlalu lintas kepada warga masyarakat guna merubah mind set masyarakat dalam berlalu lintas.

Sebagai upaya meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kec. Sulamu.

Pengunaan helm, Lampu kendaraan serta pengendara dalam pengaruh alkohol menjadi hal krusial yang harus di benahi bersama masyarakat dan stakeholder.

Dalam kesempatan terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat menyampaikan Jasa Raharja sebagai pengemban amanat UU yang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan moda transportasi umum darat laut & udara serta lalulintas jalan, terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya korban kecelakaan.

“Hal ini sebagai manifestasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan asuransi dan santunan bagi korban kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku” kata Muhammad Hidaya

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan