DELEGASI.COM, LARANTUKA – Kejaksaan Negeri Flores Timur diminta tidak tebang pilih soal nilai kerugian masing masing terdakwa kasus Korupsi dana Covid-19 di BPBD Flores Timur senilai Rp1,5 miliar lebih.
Pasalanya diduga ada lejanggalan soal keeugian masing masing terdakwa, dimana terdakwa PLT yang posisinya sebatas seorang staf Bendahara bisa meraup uamg negara Rp1.181.189.157.
Hal ini ini terlihat setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur atas nilai korupsi ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim senilai Rp.1,5 M masing masing, AHB Rp.88 juta, PIG (Sekda non aktif,red) dan Ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Flotim Rp.300.075.278, sedangkan PLT (Bendahara BPBD), sebesar Rp. 1.181.189.157, yang dibacakan saat Sidang perdana PN Tipikor Kupang, Kamis, 1 November 2022, dipimpin Ketua Majelis Hakim Waru Juniati,S.H, kian menarik diikuti.
Olehnya, Kejari Flotim diminta untuk jangan ‘tebang pilih’ dalam mengungkap borok dugaan kasus korupsi Rp.1,5 M lebih dana Covid-19 di BPBD Flotim.
“Siapapun Dia, apakah kalangan Pejabat di Flotim atau Oknum lainnya, kenalan dan orang dekat yang pernah terima aliran dana Covid-19 ini dari terdakwa PLT, harus diseret di Pengadilan Tipikor Kupang,”tegas beberapa sumber kuat dan warga yang ditemui Delegasi.Com dalam obrolan seputar kasus korupsi di Flotim, belum lama ini.
‘Dimana, peran terdakwa PLT seolah-olah sangatlah luar biasa, sehingga didakwa menggarong uang dari virus yang sangat mematikan ini hingga Rp.1.181.189.157,”ujar Lorensius K. dan Blasius M secara terpisah.
Ia mempertanyakan, apakah benar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
“Dan, terdakwa PLT kemudian memiliki aset maupun kekayaan pribadi dalam bentuk rumah, tanah, bangunan, barang-barang bernilai seperti emas dan lainnya, ataupun tabungan setara Rp. 1.181.189.157, dari uang hasil garong dana Covid-19 itu?,”ujar Blasius, lagi.
Soal inipun hingga kini masih menjadi teka-teki besar.
Meskipun, JPU Kejari Flotim, Cornelis Oematan,S.H. dalam keterangan Pers, beberapa waktu lalu menyebutkan, ada temuan aliran dana tidak wajar dari Rekening yang telah diperiksa, yang mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait ini, investigasi yang dilakukan Media dan juga sadapan dari sejumlah sumber terpercaya sejauh ini menyebutkan, terdakwa PLT hanya memiliki satu buah rumah tinggal di Kelurahan Sarotari, Larantuka, yang selama ini ditempatinya bersama anak-anaknya.
“Rumah itu dibangun jauh sebelum PLT menjadi Bendahara BPBD Flotim dan kasus dugaan korupsi tersebut.
Juga dengan barang-barang mewah miliknya,”ujar sumber terpercaya Delegasi.Com yang enggan ditulis identitasnya, saat ditemui dikediamannya, di Kelurahan Sarotari Timur, belum lama ini.
Ia bahkan merasa miris dengan nilai korupsi terdakwa PLT sehingga mencapai Rp.1.181.189.157.
“Iyah, kalau begitu Nella sebutan akrab terdakwa PLT, hari ini punya banyak uang dong.
Tapi, nyatanya Nella tak punya uang banyak. bahkan lebih banyak mengeluhnya disini,”terang sumber kuat ini lagi.
Ia juga berharap JPU Kejari Flotim bekerja jujur mengungkap kebenaran dakwaannya terhadap terdakwa PLT.
Demikian juga dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, diharapkan agar mengejar dan menggali fakta-fakta hukum yang sebenarnya seputar dakwaan JPU, keterangan saksi dan para terdakwa.
Terutama terhadap terdakwa PLT, yang dijerat dengan tuduhan menggarong uang negara hingga Rp.1.181.189.157.
Baik untuk memperkaya diri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, hingga didakwa primer melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4,6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Suka tidak suka, terdakwa PLT, semenjak kasus dugaan korupsi ini bergulir, menjadi buruan nomor satu Tim Penyidik Pidsus Kejari Flotim diketuai Cornelis Oematan,S.H, karena mangkir beberapa kali dari panggilan resmi Kejari Flotim.
Bahkan, terdakwa PLT sempat ditetapkan menjadi buronan, pasca melarikan diri dan dibekuk Tim Buser Polres Lombok, atas kerjasama dengan Tim Buser Polres Flotim, yang dikomandani Kanit Buser Aipda.David Prabowo,dkk.
Terdakwa PLT, kemudian sempat mendapat pendampingan hukum dari Pengacara Ibukota Erles Rareral,S.H.,M.H.
Hingga kemudian, melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, sebagai Justice Collaborator.
Olehnya, ketika JPU Kejari Flotim mendakwa PLT menggarong uang Rp.1.181.189.157, memantik skandal ini kian menarik, apakah benar terdakwa PLT sendiri menikmati uang haram ini, atau ada pihak-pihak lain yang telah ikut ambil bagian menikmatinya.
Kita tunggu saja, ‘drama hukum’ dan tajamnya pisau hukum JPU Kejari Flotim selanjutnya di persidangan Tipikor Kupang, apakah hanya ‘mematikan’ langkah seorang terdakwa PLT saja, ataukah ada pihak lain yang ikut diseret dari pusaran nilai korupsi Rp.1.181.189.157 ditangan terdakwa PLT
//delegasi (WAR)