DELEGASI COM, KUPANG – Dalam rangka menyongsong HUT NTT Ke-64, PT Jasa Raharja Cabang NTT menghimbau kepada masyarakat NTT untuk memanfaatkan periode Tax Amnesti (Keringanan Pajak Kendaraan,red) yang tinggal 7 hari lagi berakhir.
“Yang belum melakukan perpanjangan kendaraannya, segera merapat ke kantor bersama Samsat. Jangan lewatkan dan gunakan kesempatan emas ini sebelum periode 22 Desember 2022 berakhir,” ungkap Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, Kamis, 15 Desember 2022.
BACA JUGA: Kepastian Jaminan Penumpang, Jasa Raharja dan PT ASDP Maksimalkan Peran Ferizy
Menurutnya, ada banyak kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Akan ada banyak kemudahan dan juga ada keringanan pembayaran, hal inilah yang seharusnya bisa untuk dimanfaatkan oleh masyarakat pengendara,” kata Hidayat.
Tak lupa juga Muhammad Hidayat, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berkendara saat berada dalam pengaruh minuman keras atau minuman beralkohol.
Karena, dikatakannya, banyak kasus kecelakaan disebabkan pengendaran berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Saya imbau kepada saudara-saudara kita di NTT, agar saat sedang dalam pengaruh minuman keras beralkohol, tidak usah untuk berkendara,” ajaknya.
Berikut keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat NTT periode 7 November – 22 Desember 2022.
Pertama, BEBAS Denda tunggakan dan denda pajak tahun berjalan.
Kedua, BEBAS, Bea Balik Nama Ken (BBNKB) penyerahan kendaraan Bermotor ke-ll
Ketiga, BEBAS Denda atas pelunasan
Asuransi SWDKLLJ Tahun lalu dan Tahun 2 Lalu
Keempat, BEBAS Sanksi Administrasi BBNKB Penyerahan Ke-II
Kelima, DISKON 10 % PKB Khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi
Khusus Masyarakat Membayar Sebelum Jatuh Tempo mendapat DISKON 2% Pembebasan PKB untuk 1-30 hari, DISKON 3% Pembebasan PKB 31-60 hari dan Diskon 4 persen untuk pembebasan PKB 60-90 hari.
//delegasi (*/tim)