DELEGASI.COM, BORONG – Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas menerima kunjugan anggota Onbudsman RI, Robert Ma Endi Jaweng di Kantor Bupati di Lehong- Borong, Selasa 27 Desember 2023.
Bupati Manggarai Timur dalam Sambutanya menyampsiksn terima kasih atas kehadiran OMbudsman RI yang berkenan beraudiens jajaran Pemkab Manggarai Timur.
BACA JUGA : Kominfo Aktifkan 53 BTS di Kabupaten Manggarai Timur
Beraudiens dengan Ombudsman RI di Manggarai Timur kata Bupati Agas, merupakan kehormatan tersendiri terutama dalam melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Manggarai Timur.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan salah satu agenda reformasi birokrasi dan salah satu indikator penilaian dalam mengukur keberhasilan otonomi daerah.
“Penting untuk menilai tingkat kepatuhan dan melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Bupati Manggarai Timur.
Hadir dalam kegiatan audiens dengan Ombudsman RI, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, Wakil Bupati Manggarai Timur, Siprianus Habur, Asisten Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Manggarai Timur.
Untuk diketahui, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, Badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Ombudsman juga merupakan lembaga yang mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta salam menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Anggota Ombudsman RI, Robert Ma Endi Jaweng, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian ombudsman, pelaksanaan pelayanan publik di Manggarai Timur telah berjalan cukup baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Hasil survei tahun 2021 hasil penilaiannya yaitu 59, 79 dan tahun 2022 meski masih berada pada zona kuning hasil penilaian meningkat menjadi 76,09,” jelas Jaweng.
Selanjutnya dia mengatakan pelayanan publik adalah bentuk tanggungjawab pemerintah untuk melunasi mandat yang diberikan masyarakat, yaitu mandat ekonomi dan mandat politik.
Masyarakat menurut Jaweng, mempunyai hak untuk dilayani. Pelayanan publik juga bentuk tanggungjawab dan tanda otentik hadirnya negara ditengah masyarakat.
Pada kesempatan pertemuan Pemda Manggarai Timur dengan pihak Ombudsman RI disepakati dilaksanakannya pendampingan oleh ombudsman tahun 2023 untuk perbaikan pelayanan di Manggarai Timur.
//delegasi(Pieter Lisong)