Hukrim  

Tulis Bupati Terlibat Korupsi, Wartawan Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar photo
Lapor
Bupati TTU, Raymundus Fernandez

Kefamenanu, Delegasi.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Boni Lerek, seorang wartawan media online lokal, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez.Demikian dirilis kompas.com, Minggu (1/10/2017)

“Kita sudah tetapkan yang bersangkutan (Boni Lerek) pada minggu kemarin (pekan lalu). Kita sudah kirim surat panggilan sebagai tersangka dan hari Senin (2/10/2017) lusa untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman GD Arya kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2017).

Alasan Boni ditetapkan sebagai tersangka lanjut Nyoman, karena sesuai alat bukti permulaan dinyatakan sudah cukup dan unsur pasal sudah terpenuhi. Menurut Nyoman, dalam kasus itu pihaknya telah memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi ahli yakni, saksi ahli bahasa dua orang, dari Universitas Negeri Timor Kefamenanu dan dari Universitas Nusa Cendana Kupang.

Selanjutnya saksi ahli ITE dari Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Kupang dan saksi dari Persatuan Wartawan Indonesia Kupang untuk kewartawanannya. ” Dia (Boni) dijerat Undang-Undang ITE. Untuk penahanannya akan kita ajukan kembali kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan,”paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandez melaporkan sebuah media online lokal ke Kepolisian Resor TTU. Penyebabnya, media tersebut memberitakan Fernandez terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan senilai Rp 47,5 miliar.

Menurut Fernandez, dirinya melaporkan wartawan berinisial BL yang menulis berita bahwa bupati terlibat korupsi DAK dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang menangani kasus itu “masuk angin”.

“Saya menghargai peran pers untuk kontrol sosial, tapi pemberitaan ini harus memperhatikan kaidah-kaidah jurnalistik. Pemberitaan ini langsung memvonis dan ada pembentukan opini di masyarakat, seolah-olah saya terlibat dalam kasus korupsi ini. Berita ini kemudian disebarluaskan melalu media online dan grup-grup media sosial,” kata Fernandez.

Menurut dia, pemberitaan tersebut secara pribadi merugikan aspek politik dan nama baik keluarga. “(Kami) sangat menderita dengan pemberitaan ini, sehingga saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegas Fernandez di Kefamenanu, Rabu (29/3/2017).

Fernandez mengaku, sebelum melaporkan ke polisi, ia telah memberi waktu 1X24 jam kepada sang wartawan untuk klarifikasi, namun tidak ditanggapi. Apalagi dalam pemberitaan itu dirinya tidak pernah dikonfirmasi, sehingga jalur hukum pun ditempuh.

“Melalui kuasa hukum, hari ini saya laporkan ke Polres TTU. Paling tidak dalam berita itu harus mencantumkan narasumber yang jelas, bukan malah menulis opini atau pendapat pribadi dari wartawan yang bersangkutan, kemudian dipublikasikan secara luas seolah-olah itu pendapat masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi DAK bidang Pendidikan, dia menyebut sudah dihentikan penyidikannya oleh polisi, sesuai dengan pemberitaan di media massa.//delegasi(kompas/hermen)

Komentar ANDA?