DELEGASI.COM, LARANTUKA – Pemilik Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Flotim segera memenuhi kewajibannya membayar uang Eks Kantor Kimpraswil Flotim kepada pihak Keluarga Maksi Labina, jika masih mau memiliki tanah tersebut.
BACA JUGA :
Turun ke Lokasi, Pemda Flotim Diusir Pemilik Tanah Eks Kimpraswil
Suster Kongregasi DCPB Audiens dengan Gubernur Viktor Laiskodat
Pasalnya, Penggugat Aloysius Boki Labina memenangkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka tahun 2006.
Waktu Simon Hayon menjadi Bupati, Simon Hayon memerintahkan pemkab Flotim membayar uang tunggu per bulan Rp2 juta. Tetapi sampai sekarang tidak pernah dipenuhi sampai pada putusan PT Kupang.
Total nilai uang itu dihitung sampai saat ini mencapai Rp.300 juta lebih.
Ditambah dengan keputusan Banding PT Kupang yang memerintahkan Tergugat (Pemda Flotim) harus membayar uang senilai Rp.4,5 M, juga tak pernah direalisasikan sampai dengan saat ini.
“Ini yang Kami Keluarga Labina tuntut sampai dengan saat ini. Kami menang kok di Putusan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang,”
“Kenapa Pemda Flotim tidak memenuhi kewajibannya ketika kalah di Pengadilan. Lalu, hari ini datang klaim tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim menjadi tanah miliknya.Ini paling aneh sikap Pemda Flotim,”tegas Pemilik Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Maksi Labina sesaat setelah tiba di Lokasi tanah miliknya tersebut, Jumat, 06/01/2023, Sore.
Maksi Labina lebih jauh menjelaskan, pihaknya memiliki bukti yang sangat lengkap terkait status tanah tersebut.
Bahkan, materi memori putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyatakan Tanah milik Pemda Flotim, substansinya sangat berbeda dengan Gugatan yang dimenangkannya di Pengadilan Negeri Larantuka dan Banding Pengadilan Tinggi Kupang.
Bahwa, memori putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor Registrasinya ada, tetapi isi putusannya berbeda yakni bukan Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, tetapi obyeknya Tanah Batuata secara keseluruhan.
“Ini yang dipertanyakan Kami. Dan, sesuai dengan informasi yang langsung saya dapatkan dari Tim Anggota DPRD Flotim saat itu ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa putusan MA Republik Indonesia tentang tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim itu tidak pernah ada.
Sehingga klaim Pemda Flotim terkait tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim itu, sebagai miliknya salah alamat,”pungkasnya.
Olehnya, Maksi Labina mengingatkan Pemda Flotim stop melakukan pembohongan dan pembodohan publik.
“Tetapi, kalau mau miliki tanah tersebut, maka segera penuhi kewajiban membayar semua keuangan yang dituntut selama ini. Tidak perlu mencari-cari alasan lagi,”ujarnya, mengingatkan.
Maksi Labina juga memastikan, tidak pernah akan bergeser dari tanah miliknya sampai urusan bayar oleh Pemda Flotim diselesaikan.
Ia juga dalam waktu dekat akan memasang Papan Nama Miliknya dan juga beraktivitas membuka usaha diatas lokasi tanahnya.
//delegasi(WAR)