Mantan Dirut Bank NTT Izack Rihi Serahkan Dokumen ke Ombudsman

  • Bagikan
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi //Foto: ISTIMEWA

DELEGASI.COM, KUPANG – Ombudsman perwakilan NTT menjadwalkan metting bersama Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita terkait laporannya terhadap Gubernur NTT dan Bupati/walikota.

“Iya, pukul 14.00 Wita, kita metting dengan mereka (Ombudsman),” kata Izhak kepada media ini.

BACA JUGA:

Dubes Vatikan MSGR.Piero Pioppo: Indonesia Dianugerahi Tiga Kekayaan

Partai Demokrat Berbagi Kasih dengan Korban Banjir di Fatuleu Barat 

Sesuai surat Ombudsman No T/0011/pv.01-18/000107.2023/1/2023 yang ditandatangani Plt Kepala perwakilan, Yosua Karbeka dengan perihal permintaan penjelasan, kelengkapan data dan dokumen laporan, terkait laporannya ke Ombudsman pada 20 Desember 2022 lalu.

Dimana, Izhak melaporkan dugaan maladmnistrasi yang dilakukan pemegang saham atas pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT.

BACA JUGA: 

Partai Demokrat Berbagi Kasih dengan Korban Banjir di Fatuleu Barat 

Bupati Agas Serahkan SK Penugasan Kepala UPTD Pendidikan Formal 

Sebelumnya laporan ini pernah ditolak Ombudsman perwakilan NTT, namun diperintahkan untuk dibuka lagi.

“Kasus yang sama, dulu mereka tolak, tapi Ombusdman Pusat perintah buka lagi,” kata Ishak kepada media ini, Sabtu, 7 Januari 2023.

Selain melaporkan pemegang saham ke Ombudsman, Mantan Dirut Bank NTT juga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp64,6 miliar atas kerugian materil dan inmateril

Diketahui Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi diberhentikan secara tidak hormat oleh pemegang saham, karena dinilai tak memenuhi target laba Bank NTT sebsar Rp500 miliar.

//delegasi(*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan