DELEGASI.COM, LARANTUKA – Masyarakat Adat Tabana (MAT) Desa Waiula Kecamatan Wulanggitang Flores Timur, akhirnya resmi mempolisikan kasus penyerobotan, pengrusakan hutan adat/lindung Bukit Bolan, Mata air Ongan Bele, dan Penebangan liar serta Pencurian Kayu di hutan adat/lindung Ongan Bele, oleh Pemerintah Desa Pantai Oa, ke Polsek Wulanggitang, Rabu, 11 Januari 2023.
BACA JUGA:
Masyarakat Adat Tabana Proses Hukum Pengrusakan Hutan Adat Bukit Bolan dan Ongan Bele
Laporan polisi ini diadukan Ketua MAT Desa Waiula, Antonius Dopi Liwu,SH, yang juga menjabat Ketua BPD Waiula.
“Dan sudah diterima pihak Polsek Wulanggitang dengan Nomor Register: LR/7/SPKT/2023/NTT/RES FLOTIM/Sek.Wulanggitang/Polda NTT,”demikian keterangan Pers yang disampaikan Antonius Dopi Liwu kepada Media, Rabu,11/01/2023, Malam.
Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil langkah ini secepatnya untuk mengirim pesan serius bahwa kegiatan apapun yang terjadi di Kawasan Hutan Adat/Lindung Bukit Bolan dan Ongan Bele milik Masyarakat Adat Tabana Desa Waiula itu sudah masuk tindakan pidana.
Oleh karena itu, wajib hukumnya dihentikan.
“Ini juga langkah terbaik yang harus Kami ambil untuk mencegah konflik horisontal terbuka antar MAT Desa Waiula dengan Pemerintah Desa Pantai Oa,”
“Juga mau memastikan siapapun dan apapun yang terjadi dalam kegiatan pembangunan air bersih ke Pantai Oa, dengan melakukan penyerobotan, pengrusakan, penebangan liar dan pencurian kayu di Kawasan Bukit Bolan, Kawasan hutan adat/hutan lindung dan mata air Ongan Bele, yang merupakan wilayah adat/ulayat Masyarakat Adat Tabana, harus diproses secara hukum,”tegas Antonius Dopi Liwu, serius.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Flores Timur-Propinsi NTT, Vinsensius Florianus Keladu,S.Hut yang dikonfirmasi langsung Media di ruang kerjanya, Rabu,11/01/2023 Siang, membenarkan, pihaknya telah pengaduan Masyarakat Adat Tabana Desa Waiula, Wulanggitang terkait masalah di Kawasan Hutan Adat Bukit Bolan dan Ongan Bele.
Hanya saja, sebutnya, pihaknya belum bisa memastikan atau memberikan jawaban pasti apakah kasus yang diadukan ini masuk ranah UPT.KPH Wilayah Flotim atau bukan.
Pasalnya, Timnya belum turun cek lokasi masalah tersebut.
“Minta maaf, Saya belum bisa pastikan itu masuk wilayah kerja dan tugasnya UPT.KPH Wilayah Flotim atau tidak.
Tetapi, Kami akan segera turun ke lokasi pada Jumad,13 Januari 2023 untuk melakukan foto GPS sesuai Peta Kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan, supaya bisa memastikan kasus itu masuk sesuai ranah UU Kehutanan atau tidak.
Namun, Kami apresiasi Masyarakat Adat Tabana Desa Waiula atas inisiatif mengadukan masalah ini ke UPT.KPH Wilayah Flotim.
Ini menjadi informasi dan data yang sangat mendukung langkah Kami,”terangnya kepada Media.
Ditanya lebih lanjut soal pohon yang ditebang secara liar dan tanpa ijin, lalu Kayu diduga kuat dibawah keluar dari Kawasan Hutan Adat, Vinsensius Keladu sampaikan, itu bisa dipidanakan.
“Oh itu bisa dipidanakan siapapun yang mengambil kayu dan menjualnya tanpa ijin atau memiliki dokumen.
Nanti Kami cek lapangan dulu, baru bisa diketahui dengan jelas,”sambungnya, sembari mengakui, pihaknya belum kantongi informasi akurat terkait ini, termasuk dari Polisi Hutan yang ada di UPT.KPH Wilayah Flotim.
“Maaf yah, Kami punya Polisi Hutan di UPT.KPH Wilayah Flotim juga hanya dua orang saja. Apalagi, dengan wilayah Flotim yang luas. Mohon pengertian baiknya.Tapi, Saya janji akan turun lokasi dan cek semuanya sampai jelas,”
“Siapapun yang melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadap UU Kehutanan akan ditindak tegas. Dan, itu sanksi hukumnya sangat berat,”tutupnya, tersenyum.
//delegasiWAR)