Delegasi.com – Kejaksaan Negeri Lembata telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Kesehatan terkait dengan kosmetik ilegal, atas nama tersangka RA. Penetapan tersangka ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa tersangka RA diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Yupiter Selan menambahkan bahwa barang bukti yang diperoleh dari tersangka RA terdiri dari 25 jenis lipstik yang tidak memiliki izin edar. “Barang bukti dari tersangka sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar serta/atau persyaratan keamanan kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, produk kosmetik palsu ini telah beredar luas dan telah dikonsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Lembata. Kegiatan yang dilakukan oleh tersangka ini dinilai telah melanggar undang-undang dan merugikan banyak pihak, termasuk negara.
Sebelumnya, tersangka RA ditemukan oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi NTT pada Maret 2023 di tokonya yang berlokasi di Jalan Simpang 5 Wangatoa, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Di lokasi tersebut, barang bukti kosmetik ilegal masih terpampang di lemari dan tetap dijual.
Melalui kasus ini, diharapkan masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar.