Delegasi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk tim investigasi dalam menangani kasus dugaan money politik yang melibatkan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Kordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Humas, Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina, kepada awak media, Rabu (16/10/2024) menjelaskan, pihaknya sudah melihat video tersebut dan sudah sempat didiskusikan bersama di Bawaslu.
“Karena tidak ada yang datang melapor, maka dasar video yang ada itu kita akan melakukan penelusuran,” kata Maria.
Menurut Maria, besok (17/10), masalah tersebut akan didiskusikan bersama Ketua Bawaslu, dan selanjutnya akan dibentuk tim investigasi yang melibatkan Gakkumdu yakni dari Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kita akan bentuk tim sekitar 2 tim, untuk melakukan penelusuran terhadap masalah itu,” ujar Maria.
“Jadi kita belum bisa meberikan komentar lebih banyak karena kita harus melakukan penelusuran untuk menemukan bukti – bukti lain ,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, video viral tersebut akan dijadikan informasi awal. Sama halnya dengan ketika masyarakat memberikan laporan tetapi dia tidak mau menjadi pelapor, maka akan jadikan informasi awal.
“Dengan dasar itu kita melakukan penelusuran, hasil dari penelusuran itu akan kami jadikan temuan Bawaslu,” terang Maria.
Jika di dalam penelusuran terbukti ada pelanggaran pemilu maka akan ditindak sesuai aturan yang ada.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral berdurasi 49 detik yang diposting di akun tik tok @sahabat.dan.taimenas, mempertontonkan Ketua DPRD Kabupaten Kupang membagikan amplop kepada warga Battuna, Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Di dalam video tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas memberikan sebuah amplop kepada seorang ibu pada sebuah pertemuan terbatas.
Nama Melki Laka Lena dalam video tersebut disebut sebanyak tiga (3) kali bahwa amplop yang diberikan kepada seorang warga yang belakangan diketahui bernama Leli Amtiran, adalah pemberian Melki Laka Lena yang ditipkan melalui Daniel Taimenas.