Kupang, Delegasi.Com– Apabila kajian yang dilakukan pemerintah terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan trend sudah cukup bagus, kehadiran Densus Tipikor tidak dibutuhkan lagi.
“Kebijakan pemerintah membentuk Densus Tipikor ini bisa saja menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam proses pemerantas kasus korupsi di Indonesia antara KPK dan Densus Tipikor,”kata Wakil Ketua MPR RI, H. Mahyudin di sela- sela kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kampus Stikom Uyelindo Kupang, Kamis (26/10).
Menurutnya, memang semua pihak memiliki semangat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Namun pemerintah harus mengkaji lebih dalam lagi terkait rencana pembentukan Densus Tipikor, karena sudah ada KPK yang memiliki kinerja yang sangat bagus.
“Kita punya semaangat besar yang sama yakni Bangsa Indonesia harus bersih dari para koruptor,” tegas Mahyudin.
Ia menambahkan, saat ini banyak sekali tantangan yang dihadapi pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain perang terhadap korupsi, juga diperhadapkan dengan ancaman paham ekstrim radikalisme.
“Kita minta masyarakat harus mawas diri agar tidak mudah dirasuksi pikirannya oleh paham kelompok – kelompok radikal yang mana bisa saja telah berafiliasi dengan teroris,” tegas Mahyudin.//Delegasi (Juan)