Kupang, Delegasi.com – Sebuah video tentang Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dibentak dan dimarahi beberapa pria, beredar di media sosial Facebook.
Video berdurasi 6 menit 16 detik yang diunggah akun Facebook Joshandy Radja ini menjadi viral.
Sejak diposting ke grup Viktor Lerik (Veki Lerik) Bebas Bicara Bicara Bebas, Kamis (2/11/2017), sudah dilike 1.100 akun dan dikomentari sebanyak 861 kali.
Terkait fideo sekelompok orang mendatangi kantor wali kota kupang dan mengamuk kepada wakil wali kota Hermanus Man pada kamis kemarin, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (Jeriko) kepada wartawan, Jumat(3/11/2017) mengatakan kehadiran sekelompok orang di ruangan Wakil Wali Kota kemarin itu tidak etis karna buntut dari kekecewaan terhadap sikap pimpinan kota Kupang.
“Saya menduga kelompok itu datang karena mereka kecewa terhadap sikap Pak Wakil Wali Kota. Dan itu terkait isu mutasi jabatan di lingkup pemerintah kota kupang. Kata jefri. Menurut Jeriko sapaan karib Jefri, kedatangan orang-orang itu sangat mengecewakan. Saya kecewa dengan mereka,” kata Jefri.
Wali Kota, Riwu Kore sudah memanggil semuanya yang terlibat untuk menjelalaskan bahwa isu yang mereka dapat itu tidak benar.
Jefri juga mengatakan Wakil wali Kota Kupang dalam setiap sikap yang hendak dibuatnya di pemerintahan selalu berkordinasi dengan wali kota.
“Apa lagi soal mutasi, pa wakil pasti kordinasi dengan saya. Pak Wakil dalam urusan pasti kordinasi sama saya,” kata Jefri.
Jefri menjelaskan mutasi jabatan itu ada aturan mainnya. yaitu 6 (enam) bulan setelah pelantikan baru bisa dilakukan proses mutasi. Tidak bisa sewenang-wenangnya saja mutasi itu dibuat. Sehingga sampai sekarngpun belum ada mutasi yang dibuat pemerintah kota Kupang.
Jefri menambahkan bahwa kehadiran orang – orang kemarin itu terkesan memaksa utuk melakukan mutasi.
“Baca lagi dengan benar itu undang-undang tentang mutasi jabatan,” tegasnya. Sementara ketika ditanya terkait Aparatur Sipin Negara (ASN) dalam lingkup kota kupang yang terlibat dalam kejadian tersebut , Jeriko mengatakan sudah di serahkan kepada Sekertaris daerah (sekda) untuk di pelajari seperti apa keterlibatan ASN tersebut.
“Saya sudah serahkan itu kepada Pak Sekda. Pak Sekda tau aturan-aturannya,”tutupnya.//delegasi(juan Pesau)