Mbay, Delegasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagakeo menahan Mantan Bupati Nagakeo Yohanes Samping Aoh dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagakeo, Julius Lawotan, Senin(19/3/2018).
Selain kedua tersangka, Kejari Kabupaten Nagakeo juga turut menahan satu tersangka lainnnya yakni Petrus Wake selaku Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagakeo.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (19/3) sore.
Dirilis dari laman kriminal.co, Senin(19/3/2018), Iwan menjelaskan ketiga tersangka ditahan Kejari Kabupaten Nagakeo terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagakeo tahun 2012 lalu seluas 14, 5 Ha di Desa Malasere Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagakeo.
Sebelum ditahan, lanjut Iwan, tersangka diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Nagskeo di Kejati NTT.
Usai diperiksa sebagai tersangka, ketiganya diperiksa kesehatannya oleh dr. Rita Sarambu di ruang klinik Kejati NTT sebelum dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Ditambahkan Iwan, terkait kasus dugaan korupsi tersebut telah dilakukan tahap II dari tangan penyidik Kejari Kabupaten Nagakeo ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Nagakeo.
“Berkasnya langsung dilakukan tahap dua dari tangan penyidik Kejari Kabupaten Nagakeo ke tangan JPU Kejari Kabupaten Nagakeo,”tambah Iwan.
Menurut Iwan, terkait dengan kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 3, 4 miliar akibat perbuatan dari ketiga tersangka.
Dilanjutkan Iwan, lahan seluas 14, 5 Ha tersebut seharusnya diperuntukan untuk pembangunan rumah susun oleh Pemda Kabupaten Nagakeo namun dalam perjalanan dialihkan ke pihak ketiga yang kemudian bukan lagi menjadi aset Pemda Kabupaten Nagakeo namun milik pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.
Terpantau di Kejati NTT, ketiga tersangka diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Nagakeo dipimpin Kasi.Pidsus Kejari Kabupaten Nagakeo, Eddie Sulistio Utomo. Ketiga tersangka diperiksa sejak pukul 10:00 wita hingga pukul 15:30 wita.
Usai diperiksa di Kantor Kejati NTT oleh penyidik Kejari Kabupaten Nagakeo, para tersangka langsung digiring menuju Rutan Kelas IIB Kupang menggunakan mobil tahanan.
Saat diperiksa penyidik para tersangka didampingi kuasa hukum, George Nakmofa cs. //delegasi(krim)