Jefri diperiksa polisi karena dilaporkan oleh Leksi Salukh, wartawan Victory News, Sabtu (24/3/2018).
Dirilis kompas.com, Leksi melaporkan orang nomor satu di Kota Kupang itu ke polisi karena dimaki dan diancam saat sedang wawancara.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho membenarkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jefri.
“Ya, Wali Kota diperiksa terkait laporan salah satu wartawan di kota ini,” ucap Anthon kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Menurut Anthon, Jefri diperiksa oleh penyidik tindak pidana ringan Satuan Shabara, Polres Kupang Kota.
“Pak Wali Kota sangat kooperatif dalam kasus ini,” ucap Anthon tanpa menjelaskan secara detail alur pemeriksaan terhadap Jefri.
Sebelumnya diberitakan, Leksi Salukh, wartawan Victory News, koran lokal di Kupang, melaporkan Wali Kota Kupang Jefirtson R Riwu Kore ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (24/3/2018) pagi.
Leksi mengadukan Jefirtson karena merasa tidak terima dirinya dimaki dan diancam.
Menurut Leksi, Jefirtson tidak terima dengan berita yang ditulisnya yang berjudul “Jefri Enggan Jelaskan Kepergiannya ke AS”.
Setelah berita itu terbit pada Jumat lalu, Leksi mencoba konfirmasi ke Jefirtson via telepon tentang hasil kunjungannya ke Amerika Serikat belum lama ini.
Jefirtson kemudian membalas pesan Leksi, sekaligus mengirim foto koran dan menanyakan alasan Leksi menulis berita dengan judul yang menurut Jefirtson telah menyudutkannya.
Tak berselang lama, Jefirtson menelepon Leksi via aplikasi WhatsApp, lalu memaki dan mengancam dia. Leksi merekam semua pembicaraan itu dan menjadikannya sebagai barang bukti.
“Yang membuat saya tidak nyaman itu, dia sebut saya ‘… monyet dan anjing…’, serta mengancam saya. Saya pun dengan tenang menjelaskan maksud saya konfirmasi, tapi beliau terus memaki saya. Saat itu saya berada di dalam ruang redaksi sehingga didengar oleh rekan saya yang lain,” ujar Leksi. //delegasi(kompas.com/ger)