Kupang, Delegasi.Com– PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Rabu (23/5/2018) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penyerahan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta langsung diterima ahli waris Rade Rabe yang merupakan isteri dari alm. Bengkaris Baka Kore. Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit W.Z. Johannes pada Minggu, 20 Mei 2018 akibat lakalantas di Jln. Yos Sudarso, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Dana aantunan diserahkan Penanggungjawab Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Laurensius Ade Suyanto didampingi Penyidik Polres Kupang Kota, Alex Amung dan disaksikan Keluarga Besar Baka Kore dan Uly.
Bapak Uly mewakili keluarga duka menyampaikan terima kasih atas perhatian Jasa Raharja yang telah mengurus berkas administrasi santunan dengan cepat dan tanpa berbelit belit.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan Jasa Raharja dan Kepolisian karena mau merasakan suasana duka bersama keluarga,” kata Bapak Uly.
Ia menyampaikan, dana santunan yang diterima keluarga merupakan wujud nyata kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo yang dihubungi melalui telepon selularnya menyampaikan turut berdukacita atas musibah yang dialami keluarga sembari berharap dana santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengam sebaik baiknya.
“Kami dituntut untuk pro aktif dalam melayani masyarakat, proses klaim santunan yang cepat dan tepat diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat yang mengalami musibah. Tentu kami juga berterima kasih kepada keluarga yang dalam suasana duka sekalipun bersedia menerima pelayanan kami,” kata Ari.//Delegasi (germanus)