Lima Fakta Hakim Terciduk OTT KPK, Pevonis Kasus ‘Penista’ Agama Ikut Tertangkap

  • Bagikan

Medan, Delegasi.com – Warga Kota Madan masih heboh oleh kabar operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 4 hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018).

Total ada 8 orang yang amankan KPK, termasuk panitera pengadilan tersebut.

Dirilis tribunnews.com, hari ini, Rabu (29/8/2018), KPK bakal mengungkap secara resmi status terciduk dan siapa saja yang jadi tersangka.

Seperti diketahui, sebagian hakim, panitera dan pengusaha terciduk masih menjalani pemeriksaan di Medan.

Sebagian sudah diterbangkan ke Jakarta, kemarin.

Tribun-medan.com merangkum 5 fakta penangkapan KPK terhadap hakim cs ini sebagai berikut:

1. Delapan Orang yang ditangkap KPK

Kedelapan orang itu adalah:

1. Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan)

2. Sontan Merauke Sinaga (hakim karier)

3. Merry

TRIBUN-MEDAN.COM – Warga Kota Madan masih heboh oleh kabar operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 4 hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018)

Total ada 8 orang yang amankan KPK, termasuk panitera pengadilan tersebut.

Hari ini, Rabu (29/8/2018), KPK bakal mengungkap secara resmi status terciduk dan siapa saja yang jadi tersangka.

Seperti diketahui, sebagian hakim, panitera dan pengusaha terciduk masih menjalani pemeriksaan di Medan.

Sebagian sudah diterbangkan ke Jakarta, kemarin.

Tribun-medan.com merangkum 5 fakta penangkapan KPK terhadap hakim cs ini sebagai berikut:

1. 8 Orang yang ditangkap KPK

Kedelapan orang itu adalah:

1. Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan)

2. Sontan Merauke Sinaga (hakim karier)

3. Merry Purba (hakim adhock Tipikor)

4. Elfandi ( panitera pengganti)

5. Oloan Sirait (panitera pengganti)

6, Marsuddin Nainggolan (Ketua PN Medan).

Sedangkan dua orang lagi identitasnya masih belum diungkap. Namun kabar yang beredar di lapangan, nama kedua orang tersebut di antaranya berinisial MJ dan TS.

2. Majelis hakim yang memutus perkara Tamin Sukardi dan Mujianto   

Hakim yang tertangkap OTT tersebut digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Sejumlah hakim menutupi wajah dengan tangan, memasuki ruang pemeriksaan.

Hingga pukul 15.00 WIB, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan.
Hakim yang terkena OTT KPK ini adalah pemutus perkara sidang kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 dengan terdakwa sang konglomerat dan pemilik Taman Simalem Resort, Tamin Sukardi (74) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018).

Dalam amar putusannya, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.

“Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Tamin Sukardi diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp 132,4 miliar kepada negara. Kemudian dari Uang Pengganti apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda Tamin Sukardi disita dan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Ketetapan Uang Pengganti didasarkan Majelis Hakim sebagai kerugian negara yang diperoleh Tamin Sukardi dari penjualan tanah kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty dengan nilai total Rp 236 Miliar.

Menariknya, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa tanah eks HGU PTPN2 seluas 126 Hektar diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari. Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah maka akan diberikan haknya kembali kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto.

“Selanjutnya, Tanah seluas 126 Hektar yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari, Kemudian Tanah seluas 126 Hektar tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah. ” ujar Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.

Masih dalam vonis, Hakim meminta sisa nilai jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang awalnya bernilai Rp 236 Miliar antara PT Erni Putra Terari yang dipimpin Tamin Sukardi dengan PT Agung Cemara Realty harus dilunasi dan dibayarkan kepada negara.

Diketahui PT Agung Cemara Realty (Mujianto) telah membayar sebesar Rp 132,4 Miliar kepada Tamin Sukardi

“Sisa pembayaran lepas tanah harus dilunasi PT Agung Cemara Realty dan dimasukan ke kas negara sebagai nilai kerugian negara,” ujarnya.

Vonis Hakim terhadap Tamin Sukardi ini terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tamin Sukardi hukuman selama 10 Tahun Penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan meminta lahan eks HGU dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara.

3. KPK Temukan sejumlah uang Dolar Singapura

Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018) pagi hingga siang.

Tiga di antaranya merupakan majelis hakim yang sehari sebelumnya memutus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Namun, belum dapat dipastikan OTT KPK di PN Medan itu terkait patgulipat penanganan perkara korupsi Tamin Sukardi.

Erintuah Damanik mengaku tidak begitu mengetahui pasti perkara yang terkait operasi KPK tersebut.

“Saya tidak tahu pasti. Tapi seperti kasus pidana korupsi,” ucapnya.

Erintuah menyatakan, sejumlah meja hakim sudah disegel KPK, di antaranya meja Sontan dan Merry.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan.

Agus menjelaskan, delapan orang diamankan dalam OTT kali ini.

“Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” ujar Agus.

4. Pemeriksaan Pengusaha Tamin Sukardi 

Proses pemeriksaan KPK terhadap lima orang terduga suap pengusaha Tamin Sukardi (74) masih berjalan di Kejati Sumut hingga Selasa (28/8/2018) pukul 21.30 WIB.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, KPK memeriksa lima orang. Yakni, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Karir Sontan Merauke Sinaga dan Hakim Adhoc Tipikor Merri Purba. Ketiganya diketahui sebagai majelis hakim yang mengadili kasus Tamin Sukardi hingga sidang putusan Senin (27/8/2018) kemarin.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Medan yang ditangkap KPK, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan Merri Purba.

Selain itu, ada dua orang lainnya yakni seorang panitera dan seorang pihak swasta yang tidak disebutkan namanya oleh Kasipenkum.

“Iya dilantai atas masih ada pemeriksaan KPK, kita masih standby ini menunggu,” ujar Kasipenkum Sumanggar kepada Tribun Medan.

Sumanggar menerangkan kemungkinan nama-nama tersebut yang diperiksa KPK akan diberangkatkan besok ke Jakarta.

“Malam ini gak ada pesawat. Kemungkinan besok pagi lah diterbangkan karena pemeriksaan juga masih berlanjut,” tambahnya.

Suasana di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara malam,  tampak sejumlah penjagaan dari petugas keamanan.

5. Hakim Wahyu Prasetyo Vonis  Terdakwa Penistaan Agama Meiliana

Tepat seminggu setelah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa penistaan agama Meiliana, seorang ibu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, ditangkap penyidik KPK.

Wahyu menjadi satu dari empat hakim Pengadilan Negeri Medan yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/8/2018) pagi.

Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan  kepada Meiliana, terdakwa yang mempersoalkan pelantang suara azan dari masjid di sekitar tempat tinggalnya.

Kasus terjadi tahun 2016, di Tanjungbalai, berjarak sekitar 187 kilometer dari Medan. Namun kasus ini disidangkan dan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018).

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis terdakwa penista agama, Meiliana 18 Tahun Penjara.

Putusan terhadap Meiliana selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Meiliana melanggar Pasal 156 KuhaPidana Tentang Penistaan Terrhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia. //delegasi(tribunnews)

Komentar ANDA?

  • Bagikan