Bupati Ayub menegaskan Polres Kabupaten Kupang perlu secepatnya mengambil tindakan hukum terhadap para pihak yang terlibat atau menjadi tersangka dalam bentrok antarwarga kedua desa bertetangga yang mengakibatkan dua orang tewas itu.
“Kami telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat Desa Oebelo dan Desa Tanah Merah agar secepatnya berdamai, dan kami siap memfasilitasi dan memidiasinya,” kata Bupati Ayub.
Menurut dia, upaya damai merupakan pilihan terbaik bagi kedua kubu yang bertikai, sebab hidup bertetangga yang dilandasi dengan kebencian, hanya akan melahirkan malapetaka.
“Sebagai pimpinan wilayah di Kabupaten Kupang, saya tidak menginginkan warga saya hidup dalam tekanan. Kita semua harus menyadari bahwa hidup dalam suasana damai itu sangat indah,” katanya.
Di sisi lain, kata Bupati Ayub, proses hukum terhadap para pihak yang bertikai dalam peristiwa 23 dan 24 Agustus lalu, perlu ditegakkan untuk mencegah terjadinya bentrokan di kemudian hari.
Artinya, kata Bupati Ayub, upaya perdamaian dan proses hukum terhadap kedua kubu yang bertikai harus seiring sejalan, agar bisa mencapai sebuah perdamaian yang permanen di kedua desa tersebut.
Menurut dia, apabila persoalan hukum dilakukan maka akan lebih mudah bagi pemerintah dalam mediasi perdamaian kedua kelompok yang bertikai.
Bupati Kupang dua priode itu mengapresiasi terhadap niat baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama dari kedua daerah itu untuk menyelesaikan konflik itu secara damai.
“Pemerintah mengapresiasi terhadap niat baik masyarakat daerah itu yang ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai,” demikian Bupati Ayub Titu Eki. //delegasi(Antara/ger)