Larantuka, Delegasi.Com –Polair Polda NTT menangkap dan menahan dua nelayan asal Kota Kupang Nusa Tenggara Timur di perairan Nusa Dani Solor Selatan Flores Timur pertengahan Agustus 2018.
Kedua tersangka masih ditahan di Polres Flotim dan dihadirkan pada konferensi pers digelar Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho Rabu (12/9/2018).
Dirilis pos kupang.com, alasan kedua tersangka ditahan karena melakukan penangkapan dan penampungan ikan secara ilegal di perairan Nusa Dani Flotim.
Barang bukti berupa kapal dan tersangka sudah diamankan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolres Flotim didampingi Kasie Tindak Dit Polair Polda NTT AKP Andi M.Rahmat H dan Kasat Reskrim Polres Flotim AKP Joni FM Sihombing.
Tambah AKP Andi kedua tersangka tidak mengantongi surat ijin penangkapan ikan atau SIPI yang seharusnya dimilili para nelayan. //delegasi(pos kupang/ger)