Pelaporan dilakukan secara berjenjang oleh KPU TTS ,KPU NTT dan KPU RI.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknik KPU NTT, Thomas Dohu,Rabu (12/9/2018), seperti yang diberitakan pos kupang.com
Menurut Thomas, proses hitung ulang di 921 TPS telah dilakukan dan berakhir pada Jumat (7/9/2018). Karena itu, semua hasil yang diperoleh akan dilaporan ke MK.
“Proses hitung ulang sudah selesai dan sesuai jadwal, KPU akan laporkan ke MK paling lambat tanggal 13 September mendatang. Karena proses hitung ulang sudah selesai, maka semua proses itu dibuat dalam berita acara untuk selanjutnya dilaporkan ke MK,” kata Thomas.
Dijelaskan, KPU Kabupaten TTS telah membuat berita acara perhitungan ulang di 921 TPS. Berita acara itu ditandatangani dalam rapat pleno.
“Perhitungan ulang telah selesai dan hari ini KPU TTS akan membuat berita acara dan ditandatangani dalam rapat pleno KPU TTS. Kemudian akan dilaporkan ke MK,” katanya.
Ditanyai soal hasil perhitungan ulang , ia mengatakan, KPU tidak menyampaikan hasil perhitungan ulang.
“Kami hanya mencocokan, kemudian hasilnya dibuatkan dalam berita acara dan kami laporkan ke MK. MK nanti yang sampaikan hasil perhitungan ulang,” ujarnya. //delegasi(pos kupang/ger)