“Majelis hakim PTUN tidak bisa masuk ke dalam kawasan lahan HGU tempat PT GIN melakukan aktivitas penambangan garam, karena dihadang warga Bipolo. Situasinya sangat tidak kondusif,” katanya.
Kapolres Kupang mengatakan pihaknya sempat melakukan mediasi dengan mempertemukan perwakilan warga Bipolo dengan majelis hakim PTUN Kupang, namun warga Bipolo tetap ngotot tidak mengizinkan mereka masuk ke dalam lahan tambak garam.
Hakim majelis PTUN Kupang, kata Kapolres Gunawan, akhirnya memilih tidak masuk ke dalam lahan HGU tersebut untuk menghindari terjadinya benturan dengan warga.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Kupang, R Basuki Santoso mengatakan, kedatangan majelis hakim PTUN Kupang bersama kuasa hukum PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) ke Bipolo untuk melihat aktivitas penambakan garam yang dilakukan PT GIN.
“Kami hanya ingin melihat kebenaran tentang ada tidaknya aktivitas penambakan garam oleh PT GIN di lahan HGU milik PT PGGS itu,” katanya.
PT GIN menjadi salah satu pihak tergugat oleh PT PGGS karena diduga telah menyerobot serta melakukan aktivitas tambak garam dalam kawasan lahan HGU milik PT PGGS.
PT GIN telah melakukan panen garam selama dua kali dalam kawasan itu setelah mengantongi restu dari Bupati Kupang Ayub Titu Eki untuk melakukan aktivitas penambakan garam dalam kawasan HGU milik PT PGGS di Desa Bipolo, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.