Selingkuh, Anggota Polda NTT Digebrek Propam

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Seorang anggota Polda NTT mencoreng kesatuannya. Dia digrebek saat asyik berduaan dengan istri orang di kamar kos, Kamis (11/10/2018). Pasangan itu digrebek Propam Polda sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Oknum polisi itu bernama Bripka Fahmi Alkatiri (33) dari Satuan Lalu Lintas (Lantas). Sementara pasangan selingkuhannya bernama Mardini Safitri (31) warga Kelurahan Solor, Kecamatan Kota, Lama Kota Kupangyang berstatus istri orang.

Pantauan di lokasi yang dirilis Liputan6.com, proses pengebrekan tersebut diikuti suami Mardini Safitri bersama keluarga. Saat penggrebekan, pintu kamar kos tertutup dan lampu kamar pun padam.

Pintu pun digedor, namun tak ada jawaban dari dalam. Kurang lebih lima menit, pintu itu dibuka oleh oknum anggota polisi tersebut. Melihat kedatangan polisi bersama suaminya, Mardini sempat bersembunyi di kamar mandi.

Dari hasil pengeledahan di dalam kamar kos, anggota Propam mengamankan barang bukti pakian dalam perempuan yang tercecer di lantai.

Usai penggeledahan kedua pasangan selingkuh itu langsung dibawa ke Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda NTT.

Suami Mardini Safitri, yang enggan disebut namanya mengaku menyerahkan kasus perselingkuhanisterinya dengan anggota polisi itu kepada pihak berwenang.

“Saya sudah buat laporan resmi di Polda NTT. Saya serahkan sepenuhnya ke penyidik,” kata dia.

Tindak Tegas

Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Mega Suparwita mengatakan oknum anggota Polda NTT dari Direktorat Lalu Lintas yang tertangkap tangan bersama isteri orang pada Kamis (11/10/2018) tengah malam di sebuah kost di daerah Bakunase Kecamatan Kota Raja Kota Kupang akan ditindak tegas oleh Propam Polda NTT.

“Kejadianya, mereka, Bripka Fahmi Alkatiri dan wanita bernama Mardini Safitri itu ditemukan oleh anggota Propam atas informasi dari masyarakat pada malam tadi di Bakunase,” kata Mega seperti dirilis pos kupang.com

Mega menjelaskan, saat ini oknum polisi berusia 33 tahun itu, tengah diamankan di Bid Propam Polda NTT untuk diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Sekarang oknum anggota tersebut sudah diamankan di Polda. Kita proses tegas yang bersangkutan,” ungkapnya.

//delegasi(Ger)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan